Disdikbud merupakan instansi pemerintah di tingkat daerah yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan serta pengelolaan pendidikan dan kebudayaan di wilayahnya.
"Yang bersangkutan langsung melakukan intimidasi kepada guru dan siswa, bahkan sampai nekat secara verbal akan mencekik seorang murid tanpa alasan yang jelas," kata Anca, Minggu (24/8/2025), dikutip dari TribunLampung.co.id.
Sebelum adanya insiden ini, H ternyata pernah mendapat teguran akibat pelanggaran disiplin.
H tertangkap sedang merokok di dalam kelas, saat masih mengenakan seragam dinas.
Selain itu, ia juga datang ke kantor mengenakan celana pendek.
Diduga, H mengalami gangguan jiwa.
Akibatnya, ia sempat dinonaktifkan sementara.
"Berdasarkan laporan itu, kami ajukan pemeriksaan ke inspektorat. Saat itu kami juga menonaktifkan sementara yang bersangkutan karena diduga mengalami gangguan jiwa," tutur Anca.
Namun, H pernah kembali diberi izin mengajar setelah memperlihatkan adanya perubahan sikap.
Baca juga: Uji Coba Matematika Virtual Reality di Lhokseumawe, Murid SD Bisa Jawab Soal Lebih Cepat
H telah dinonaktifkan sementara
Viralnya insiden H yang diduga hendak mencekik siswa SD saat upacara bendera itu membuatnya dilaporkan ke polisi.
Selain itu, H juga menerima surat resmi dari Disdikbud yang menegaskan agar ia tidak melaksanakan tugasnya sebagai guru terhitung mulai 1 Agustus 2025, karena kembali melakukan pelanggaran.
"Kasus intimidasi dan dugaan pencekikan murid sudah kami laporkan ke pihak kepolisian. Surat nonaktif sementara juga sudah kami keluarkan, karena perilaku yang bersangkutan tidak mencerminkan seorang guru," jelas Anca.
Sementara itu, Disdikbud memerintahkan pihak sekolah untuk memberikan pendampingan psikologis kepada murid yang menjadi korban pencekikan.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada murid dan guru agar tidak ada lagi hal-hal yang merugikan atau mengancam keselamatan mereka di sekolah," tambah Anca.