Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Aceh Barat Daya (Abdya), Rahwadi mendampingi tim dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLHK RI) meninjau Tempat Pembuang Akhir (TPA) sampah di Gampong Iku Lhung, Kecamatan Jeumpa, kabupaten setempat, Senin (25/8/2025).
"Peninjauan ini kita lakukan dalam rangka pemeriksaan TPA Iku Lhung untuk mengetahui persoalan yang terjadi di sana dan mencari solusi masalahnya," kata Rahwadi.
Hal ini, sambungnya, juga menindaklanjuti instruksi Bupati Safaruddin kepada Dinas Perkim LH untuk segera menyelesaikan permasalah di TPA Iku Lhung agar tidak kena sanksi dari KLHK.
Dari hasil peninjauan tersebut, ungkap Rahwadi, ada beberapa rekomendasi KLHK yang harus segera ditindaklanjuti.
Yaitu merubah sistem pengelolaan sampah open dumping di TPA Iku lhung ke sistem control lanfill atau sanitary landfill.
Baca juga: Bupati Safaruddin Tinjau TPA Iku Lhung, Kadis Perkim LH Jelaskan Sistem Pengelolaan Sampah
Kemudian, tambahnya, mendorong masyarakat agar melakukan pemilahan dan pengurangan sampah di sumbernya.
Selain itu, tambah Rahwadi, mendorong masyarakat untuk melakukan pengelolaan sampah secara swadaya, membangun TPS-3R, dan TPST.
"Alhamdulillah, di APBK Perubahan 2025, dan APBK 2026, Bupati sudah menyiapkan anggaran untuk pembenahan TPA Iku Lhung secara bertahap agar TPA bisa berbenah sesuai rekomendasi tim Kementerian LH," kata Rahwadi.
Ia berharap, masyarakat ikut serta peduli dan berpartisipasi dalam pengurangan sampah di Abdya, dari sampah yang baru menjadi nilai ekonomi.
"Caranya dengan menerapkan ‘3R’, yaitu Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan ulang), dan Recycle (mendaur ulang),” urai dia.
Baca juga: 35 Gampong Iklim di Abdya Telah Terdaftar Dalam SRN Program PPI KLHK Jakarta
“Ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah, memaksimalkan penggunaan sumber daya, dan mengubah sampah menjadi produk baru yang bermanfaat,” papar Rahwadi.
Sehingga mengurangi volume sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA)," jelasnya.
Manfaat pengelolaan sampah ‘3R’ ini, terang Rahwadi, memberikan dampak positif multidimensi, yaitu bagi lingkungan, ekonomi, dan sosial.
"Untuk lingkungan sendiri bisa mengurangi polusi, contohnya tanah, air, dan udara dari pembakaran sampah,” ucap dia.