“Kami berharap dihukum mati sesuai dengan yang mereka lakukan, menghilangkan nyawa orang, kejam itu, mereka menyiksa korban,” katanya.
Saat ini, keempat pelaku yang sudah ditangkap ditahan di Polresta Deli Serdang.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Suka Mie Instan Saat Hamil? Ini Risiko Serius bagi Ibu dan Bayi
Baca juga: Respon Surat Mualem, Al-Farlaky Instruksikan Pemilihan Geuchik Serentak Se-Aceh Timur
Baca juga: Kota Langsa Hari Ini Diprediksi Hujan Ringan, Sore dan Malam Disertai Angin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com