SERAMBINEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.
Pemberian penghargaan ini dilangsungkan dalam sebuah upacara resmi di Istana Negara, Jakarta pada Senin (25/8/2025).
Penghargaan tersebut diberikan kepada Letkol Teddy atas kontribusinya yang dinilai besar dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain Letkol Teddy, Presiden Prabowo juga memberikan tanda kehormatan yang sama kepada Andi Syamsuddin Arsyad, pengusaha asal Kalimantan yang lebih dikenal sebagai Haji Isam.
Penghargaan Bintang Mahaputera Utama kepada Haji Isam diberikan karena kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui bisnisnya.
Kontribusinya tersebut dinilai telah menciptakan banyak lapangan kerja.
Lantas, apa sebenarnya makna dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama?
Baca juga: Kabar Terbaru Mantan Istri Mayor Teddy, Wita 100 Persen Move On, Ungkap Momen Bahagia
Arti Bintang Mahaputera Utama
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Bintang Mahaputera Utama adalah salah satu kelas tertinggi dalam sistem tanda kehormatan Bintang Mahaputera.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (25/8/2025), tanda kehormatan bintang terdiri atas bintang sipil dan bintang militer.
Untuk bintang sipil terdiri atas 7 bintang, yaitu:
- Bintang Republik Indonesia
- Bintang Mahaputera
- Bintang Jasa
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Penegak Demokrasi
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara.
Sementara Bintang Mahaputera merupakan tanda kehormatan sipil tertinggi setelah Bintang Republik Indonesia.
Ada lima kelas dalam Bintang Mahaputera, yaitu Adipurna, Adipradana, Utama, Pratama, dan Nararya.
Khusus untuk kelas Utama, Pratama, dan Nararya, lencananya berbentuk pita kalung, berbeda dengan Adipurna dan Adipradana yang menggunakan pita selempang.
Selain itu, Bintang Mahaputera dilengkapi dengan Patra, yang dipakai di dada sebelah kiri pada saku baju di bawah kancing.
Tanda kehormatan ini juga dilengkapi dengan miniatur yang dipakai pada lidah baju atau pakaian resmi dan disusun satu deretan berjajar atau berhimpit dari kanan ke kiri.
Diketahui, ahli waris tidak berhak memakai tanda kehormatan tersebut, tetapi boleh menyimpannya.
Syarat umum dan khusus Bintang Mahaputera
Untuk memperoleh gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Menurut Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, syarat umum untuk memperoleh tanda kehormatan ini adalah sebagai berikut:
Baca juga: Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI, Ini Aturan soal Posisi Seskab Masuk Sesmilpres
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara itu, syarat khusus untuk memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera adalah:
- Berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara
- Memiliki pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara
- Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Hak dan kewajiban penerima Bintang Mahaputera
Menurut Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, setiap penerima gelar, tanda jasa, dan/atau tanda kehormatan berhak atas penghormatan dan penghargaan dari negara.
Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala
- Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
Sementara, kewajiban dari penerima tanda jasa dan/atau tanda kehormatan yang masih hidup adalah:
- Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan negara
- Menjaga dan memelihara simbol dan/atau lencana tanda jasa dan/atau tanda kehormatan
- Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara.
Penghormatan dan penghargaan untuk penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa:
- Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta
- Pemakaman dengan upacara kebesaran militer
- Pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara
- Pemakaman di taman makam pahlawan nasional
- Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya.
Baca juga: Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat dari Mayor Jadi Letnan Kolonel, Segini Gaji yang Akan Diterimanya
Jenis tanda kehormatan dari negara
Tanda kehormatan ini merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh presiden atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Dilansir dari laman Kementerian Sekretariat Negara, berikut daftar masing-masing tanda kehormatan sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009 dan PP No 35 Tahun 2010.
I. BINTANG
- Bintang Republik Indonesia
- Bintang Mahaputera
- Bintang Jasa
- Bintang Kemanusiaan
- Bintang Penegak Demokrasi
- Bintang Budaya Parama Dharma
- Bintang Bhayangkara
- Bintang Gerilya
- Bintang Sakti
- Bintang Dharma
- Bintang Yudha Dharma
- Bintang Kartika Eka Pakci
- Bintang Jalasena
- Bintang Swa Bhuwana Paksa
II. SATYALANCANA
- Satyalancana Perintis Kemerdekaan
- Satyalancana Pembangunan
- Satyalancana Wirakarya
- Satyalancana Kebaktian Sosial
- Satyalancana Kebudayaan
- Satyalancana Pendidikan
- Satyalancana Karya Satya
- Satyalancana Dharma Olahraga
- Satyalancana Dharma Pemuda
- Satyalancana Kepariwisataan
- Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
- Satyalancana Pengabdian
- Satyalancana Bhakti Pendidikan
- Satyalancana Jana Utama
- Satyalancana Ksatria Bhayangkara
- Satyalancana Karya Bhakti
- Satyalancana Operasi Kepolisian
- Satyalancana Bhakti Buana
- Satyalancana Bhakti Nusa
- Satyalancana Bhakti Purna
- Satyalancana Bhakti
- Satyalancana Teladan
- Satyalancana Kesetiaan
- Satyalancana Santi Dharma
- Satyalancana Dwidya Sistha
- Satyalancana Dharma Nusa
- Satyalancana Dharma Bantala
- Satyalancana Dharma Samudra
- Satyalancana Dharma Dirgantara
- Satyalancana Wira Nusa
- Satyalancana Wira Dharma
- Satyalancana Wira Siaga
- Satyalancana Ksatria Yudha
III. SAMKARYA NUGRAHA
- Parasamya Purnakarya Nugraha
- Nugraha Sakanti
- Samkarya Nugraha.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI