Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat dari Mayor Jadi Letnan Kolonel, Segini Gaji yang Akan Diterimanya

Intip besaran gaji yang diperoleh Teddy Indra Jaya setelah naik pangkat dari mayor menjadi letnan kolonel atau letkol pada Kamis, 6 Maret 2025.

Editor: Amirullah
Kompas.com
NAIK PANGKAT - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) menuai kritik. Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Besaran gaji Teddy setelah naik pangkat dari mayor ke letkol. 

SERAMBINEWS.COM - Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada Kamis, 6 Maret 2025. 

Kenaikan pangkat yang diterima Teddy Indra Jaya tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan yang ada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu Yudhayana, dikutip dari Antara.

Namun, kenaikan pangkat Teddy ini mendapat sorotan dari Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Ia menyebutkan bahwa kenaikan pangkat tersebut terasa janggal, karena berdasarkan surat perintah, bukan surat keputusan. 

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com pada Jumat, 7 Maret 2025.

TEDDY NAIK PANGKAT,-
TEDDY NAIK PANGKAT,- Besaran gaji Teddy setelah naik pangkat dari mayor ke letkol. (Instagram @tedskygallery)

TB Hasanuddin menambahkan bahwa kenaikan pangkat militer umumnya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi TNI yang dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Kenaikan pangkat TNI ini sendiri diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 dan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa kenaikan pangkat TNI secara reguler ditentukan oleh Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP), di mana setiap pangkat memiliki waktu tertentu sebelum prajurit dapat naik pangkat.

Untuk pangkat terendah di TNI adalah Tamtama, seperti Prada (Prajurit Dua), yang di matra TNI AL dikenal dengan istilah Kelasi Dua.

Sedangkan untuk pangkat tertinggi di masing-masing matra adalah Jenderal untuk TNI AD, Laksamana untuk TNI AL, dan Marsekal untuk TNI AU.

Pangkat TNI dapat naik melalui beberapa cara, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat penghargaan, dan kenaikan pangkat luar biasa.

Kenaikan pangkat luar biasa diberikan kepada prajurit yang telah melakukan tugas dengan mempertaruhkan jiwa dan raga.

Sementara, kenaikan pangkat penghargaan biasanya diberikan kepada prajurit TNI yang akan memasuki masa pensiun.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved