Kemudian konflik agraria, pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS), harga Tandan Buah Segar (TBS), hingga kewajiban perusahaan menyalurkan dana CSR.
“Pembentukan pansus ini dilakukan pada awal Agustus 2025, sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai tidak taat aturan serta memaksimalkan kontribusi sektor perkebunan dan industri bagi masyarakat dan pendapatan daerah,” ujar Tajuddin.(*)