Kemudian IW bersama istrinya DSW pergi ke mesin ATM di SPBU Manyak Payed untuk menarik uang sebesar Rp 8 juta.
Selanjutnya dari uang Rp 8 juta itu, IW dan DSW mendapat bagian Rp 3 juta, sisanya diberikan kepada DS Rp 5 juta bersama kartu ATM.
Selain itu, DS juga memberikan atau membagikan uang itu lagi kepada AM sebesar Rp 2 juta.
Baca juga: Pria Aceh Barat Kuras Uang 7 Warga Nagan Raya Rp 80 Juta, Janjikan Kerja di PT Mifa
Tidak sampai disitu, DS kembali lagi memberi kartu ATM kepada NA bersama nomor Pin nya agar menarik uang di BSI-Link Birem Bayeun sebesar Rp 2 juta.
Selanjutnya uang itu dibagi dua oleh mereka, yakni Rp 1 juta untuk DS dan Rp 1 juta untuk NA.
Barang bukti disita polisi
Sementara uang yang mereka tarik dari kartu ATM korban, oleh DSW dipakai untuk membeli 1 unit Hp merk Redmi dan membayar cicilan kredit sepeda motor.
Baca juga: Kisah Lansia di Ulee Kareng, Sakit dan Terlantar Tanpa Keluarga, Kini Tempati Panti Jompo
Sedangkan DS mengunakan uang itu untuk membeli 1 pasang anting emas, dan AM menggunakan untuk membayar cicilan kredit sepeda motor.
Lalu, NA menggunakan uang yang mereka kuras dari kartu ATM korban tersebut untuk keperluan anak sekolah.
Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Langsa unruk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti yang disita aparat Kepolisian adalah 1 lembar kartu ATM BSI milik korban, 1 unit Hp merk Redmi warna hitam, 1 pasang anting emas, 1 unit sepmor Honda Beat.
Baca juga: Kisah Pemuda Lembah Seulawah, dari Ayam Guling Meraih Sarjana USK dan Sekolahkan Adik