Haba Unimal

Dosen Unimal Pertahankan Disertasi tentang Tragedi Cumbok di Program Doktor Perencanaan Wilayah USU

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para promotor dan penguji Doktoral Perencanaan Wilayah USU usai sidang tertutup Teuku Kemal Fasya, Rabu (27/8/2025).

SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Kepala UPT Bahasa, Kehumasan, dan Penerbitan Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, menjalani ujian tertutup Program Doktor Perencanaan Wilayah di Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (27/8/2025).

Dalam sidang disertasi berjudul “Dampak Tragedi Cumbok dalam Konteks Pembangunan Rekonsiliasi Aceh”, Kemal mengkaji keterputusan narasi sejarah tragedi Cumbok yang menurutnya berpengaruh pada dinamika politik lokal serta pembangunan perdamaian berkelanjutan di Aceh.

Baca juga: Tim Asesor BAN PT Lakukan Asesmen Akreditas Kampus Unimal

Sidang dipimpin Prof. Dr. Robert Sibarani, MS bersama sejumlah promotor dan penguji, yaitu Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, Ketua Senat Akademik USU Prof. Dr. Budi Agustono, Kaprodi S3 PW Prof. Dr. Ir. Satia Negara Lubis, Ketua Prodi S2 Sosiologi USU Prof. Dr. Badaruddin, dan Rektor Unimal Prof. Dr. Ir. Herman Fithra.

Menurut Kemal, studi Perencanaan Wilayah (PW) tidak hanya sebatas model multidisiplin terkait ekonomi, infrastruktur, dan sumber daya alam, tetapi juga dapat dijadikan instrumen untuk membaca persoalan konflik dan kaitannya dengan sejarah pelanggaran HAM masa lalu.

"Disertasi ini menggabungkan teori Perencanaan Wilayah dengan pendekatan Antropologi Politik dan Etnografi Sejarah. Tujuannya untuk merumuskan strategi multidisiplin dalam menyelesaikan problem sosial-politik konflik masa lalu," lanjutnya.

Lebih lanjut ia mengakatan bahwa penegakan HAM atas peristiwa masa lalu merupakan bagian dari pemenuhan hak kewarganegaraan. Analisis dekonstruksi membantu mengurai kelemahan dan ketidaksadaran teks sehingga mampu membangun pemahaman yang lebih komprehensif.

Sebagai penutup, Kemal mengajukan empat rekomendasi untuk pembangunan rekonsiliasi Aceh ke depan.

Sidang itu juga dihadiri oleh Prof. T. Sabrina, direktur Pascasarjana USU, yang menjadi penguji saat Sidang Kolokium.(*)

Berita Terkini