Berita Pidie

Mucikari TPPO di Pidie Masih Bawah Umur, Korban Dijual Via Aplikasi Chatting Online, MPU Prihatin

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUMAN CAMBUK : Seorang remaja menjalani hukum cambuk menggunakan rotan Kantor Kejaksaan Negeri Pidie beberapa hari lalu. Remaja itu dicambuk 100 kali oleh alhojo karena terbukti seetalah melakukan perzinaan, yang telah divonis Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli.

Selanjutnya, sebut dia, Pemkab Pidie melalui dinas terkait perlu adanya perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Sebab, kasus seperti itu telah berulang kali terjadi di Pidie. 

Makanya, butuh kerjasama dengan melibatkan semua pihak untuk memutuskan mata rantai terhadap kasus tersebut. 

Kata Tgk Ilyas, kemerosotan moral yang terjadi jangan dibiarkan, karena akan berpotensi menjadi wabah yang nantinya sulit dipulihkan. 

Selain itu, Anggota Satpol PP dan WH Pidie harus rajin melakukan razia di hotel dan losmen di Kabupaten Pidie, sebaagai upaya tidak terjadi perzinaan. 

Tak hanya itu, di kafe yang dinilai remang-remang harus menjadi target razia. 

Seperti kafe di pinggir laut di Objek Wisata Pantai Pelangi, harus menjadi perhatian khusus pemerintah Pidie. Sehingga kasus yang sama tidak terjadi lagi di Pidie. 

Kata Tgk Ilyas, Rasulullah pernah mengingatkan kepada manusia melalui sabdanya.  

"Apabila zina dan riba marak/merajalela  di suatu daerah, berarti penduduk daerah itu meminta Allah menurunkan azab terhadap mreka ( HR Hakim )

Layani Pria Hidung Belang

Seperti diketahui, Gadis berinisial W (21) menjadi korban eksploitasi hampir satu bulan di Kabupaten Pidie, dengan intensitas rata-rata empat kali sehari. 

Korban W diperdagangkan terdakwa MI (18) dengan cara menawarkan korban kepada sejumlah pria hidung belang melalui aplikasi chatting online. 

Korban dipaksa melayani pria-pria hidung belang di dalam mobil yang dikendarai terdakwa. 


Dan, terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp 4 juta per hari hasil memperdagangkan gadis W. Uang yang didapat itu, seluruhnya dinikmati terdakwa untuk kepentingan pribadinya.


Ha itu antara lain terungkap fakta di persidangan dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Pidie, Ernita, di Pengadilan Negeri Sigli, Rabu (20/8/2025). 


Sidang dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan terdakwa MI, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli, Zaki Anwar SH MH, didampingi dua hakim anggota. 

Halaman
123

Berita Terkini