Dalam amar tuntutan dibaca JPU, yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan. JPU membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp120 juta, subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa MI sangat meresahkan masyarakat, sekaligus merugikan korban.
"Namun JPU mempertimbangkan terdakwa, yang masih muda dan belum pernah dihukum hingga mengakui perbuatannya," kata Kajari Pidie, Suhendra SH, melalui Kasi Intelijen, Muliana, SH MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (23/8/2025). (*)