"Jangan gunakan cara menggertak begitu-begitu, Gak Baik Kesannya.
Karena pada akhirnya, baik Aceh Timur maupun Langsa adalah bagian dari satu tubuh yang bernama Provinsi Aceh, dan tujuan kita tetap sama, membangun daerah dan menyejahterakan rakyat “ tutup Sekwil PAN Aceh ini.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa.
Surat itu berisikan penegasan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Aceh Timur.
Jika hingga batas tempo 2 September 2025, pembayaran tidak juga dilakukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.
Baca juga: Puluhan Siswa SMA/Sederajat dari Tiga Wilayah Meriahkan Bea Cukai Langsa Festival
Hal ini disampaikan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi dalam keterangan pers yang dirilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin 25 Agustus 2025.
Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebutkan, Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi, namun hingga kini tak kunjung direalisasikan. (*)