Berita Bireuen
Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Tramadol ke Kejari Bireuen, BB dari Jakarta Hendak Diedar di Matang
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, mewakili Kajari H Munawal Hadi SH MH, menjelaskan perkara ini bermula pada Kamis (19/9/2024)
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, mewakili Kajari H Munawal Hadi SH MH, menjelaskan perkara ini bermula pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Tim penyidik Polda Aceh, Kamis (28/8/2025), menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana obat-obatan psikotropika jenis Tramadol ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Kedua tersangka yakni berinisia UA dan FD, warga Kabupaten Bireuen.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, mewakili Kajari H Munawal Hadi SH MH, menjelaskan perkara ini bermula pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, tim Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi adanya pengiriman obat-obatan Tramadol dari Jakarta.
Selanjutnya, pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penindakan di CV Raja Pelangi Travel di depan terminal baru Gampong Matang Glumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
Petugas mendapati sebuah paket mencurigakan yang ditujukan kepada CV Raja Pelangi Travel.
Baca juga: Jual Tramadol, Seorang Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen
Paket tersebut ditunjukkan oleh saksi Rizki Fahreza, karyawan travel sekaligus penerima paket. Setelah diminta menghubungi pihak pengambil, tidak lama kemudian tersangka UA datang.
Dari hasil interogasi, UA mengaku paket berisi obat Tramadol tersebut milik tersangka FD.
Polisi kemudian mendatangi rumah FD di Gampong Paya Cut, Peusangan, dan mendapati bahwa paket tersebut benar miliknya.
FD mengakui memesan obat-obatan tersebut dari Nauval di Jakarta untuk diedarkan di kawasan Matang Glumpang Dua.
Setelah hampir 10 bulan penyelidikan, tepatnya Selasa (1/7/2025), polisi berhasil menangkap UA dan FD di sebuah warung kopi di Jalan Teuku Nyak Arief, Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka, yakni 200 butir Alprazolam tab 0,5 mg, 100 butir Alprazolam tab 1 mg, 100 butir Tramadol tab original, paket berisi 500 butir Tramadol.
Baca juga: Syakir Sulaiman Mantan Pemain Timnas Asal Aceh Ditangkap Polisi, 1.700 Butir Tramadol Disita
Kemudian 50 butir Alprazolam tab 1 mg, 100 butir Riklona 2 Clonazepam tab 2 mg, satu unit handphone iPhone 14 Pro Max.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Usai tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, keduanya ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen. (*)
KLHK Lakukan Penilaian Adipura dan TPA di Bireuen, Sambangi 18 Titik Ini |
![]() |
---|
Demi Beras Murah, Ratusan Warga Gandapura Rela Panas-panasan Antri Panjang |
![]() |
---|
Puluhan Lansia Rambong Payong Bireuen Kembali Belajar di Sekolah Mutiara Senja |
![]() |
---|
Mantan Keuchik Terpilih Sebagai Imum Mukim Glumpang Tujoh Peusangan Bireuen |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.