Sistem Gaji Tunggal PNS dan PPPK Muncul di RAPBN 2026, Ini Keuntungannya Buat ASN

Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) pada Aparatur Sipil Negara (ASN). 

SERAMBINEWS.COM - Penerapan gaji tunggal atau single salary untuk para aparatur sipil negara (ASN) kembali digulirkan pemerintah. 

Sistem gaji terbaru bagi ASN itu telah lama dibahas oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan skema single salary, para pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini dituangkan dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.

Untuk strategi kebijakan fiskal belanja pemerintah pada jangka menengah, pemerintah berupaya melakukan intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka transformasi tata kelola pemerintahan.

Pada bagian tersebut, pemerintah akan melakukan penguatan kelembagaan yang akan dilaksanakan dalam jangka menengah.

Salah satunya ialah penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary ASN.

 
"Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan bersama RAPBN 2026.

Sayangnya, dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan lebih perinci mengenai penerapan single salary ASN ini, termasuk kapan tepatnya kebijakan akan mulai diterapkan.

Apa Itu Gaji Tunggal atau Single Salary ASN?

Sebagai informasi, skema gaji tunggal atau single salary ASN memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.

Satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.

Tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.

Meski begitu, khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved