Sistem Gaji Tunggal PNS dan PPPK Muncul di RAPBN 2026, Ini Keuntungannya Buat ASN
Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
bila merujuk jurnal Pendayagunaan Aparatur Negara Edisi II Tahun 2012, sistem penggajian ASN khususnya para pegawai negeri sipil atau PNS selama ini sebatas didasarkan pada pangkat dan masa kerja, dan belum didasarkan pada bobot pekerjaan atau jabatan.
Selain itu, besaran Gaji PNS selama ini juga dinilai tidak mencerminkan penghasilan yang sesungguhnya, karena di samping menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, khusus) dan sejumlah honorarium dari berbagai sumber lainnya. Struktur Gaji PNS yang sangat kompleks itu, lalu disebut sulit dijadikan barometer kinerja bagi seorang PNS.
Kemenkeu: Masih Proses Pembahasan
Pemerintah memastikan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum akan diberlakukan pada tahun 2026.
Kebijakan yang masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 itu masih bersifat rencana jangka menengah tanpa kepastian waktu penerapan.
“Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih. Belum (diterapkan tahun depan), 2026 belum,” ujar Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025 .
Rofyanto menjelaskan, pemerintah masih perlu mempertimbangkan kondisi fiskal sebelum mengimplementasikan skema tersebut.
Persiapan skema single salary saat ini sedang dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.
"Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025)
Baca juga: Naik Terus, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Kamis 28 Agustus 2025
Baca juga: VIDEO Mesir Latih Ribuan Warga Palestina untuk Jadi Pasukan Keamanan Gaza
Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar Raih BAZNAS Award 2025, Ini Sebabnya
Sudah tayang di Kompas.com
Profil Itong Isnaeni Hidayat, Hakim Mantan Terpidana Korupsi Diangkat Jadi PNS di PN Surabaya |
![]() |
---|
Info Tahap Lanjutan PPPK Paruh Waktu 2025, Segera Cek Pengumuman Alokasi Wilayah Kebutuhan Formasi |
![]() |
---|
41 Pejabat Dilantik, Bupati Aceh Selatan: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani |
![]() |
---|
Satpol PP dan WH Banda Aceh Kembali Jaring ASN di Warkop |
![]() |
---|
9 ASN Terjaring Razia Lagi, Kali Ini Dibawa dan Dibina ke Mako Satpol PP-WH Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.