Rabu, 15 April 2026

Harga Emas Antam

Kemarin Naik 2 Kali, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Melonjak 14 Oktober 2025

Sebagai informasi, sebelumnya pada Senin (14/10/2025), harga emas Antam pada hari itu sempat mengalami dua kali perubahan.

|
Penulis: Gina Zahrina | Editor: Nurul Hayati
TRIBUNJATENG/Hermawan Handaka
EMAS BATANGAN ANTAM - Harga emas Antam hari ini kembali melonjak tinggi dari hari sebelumnya yang naik dua kali. Cek daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Selasa (14/10/2025)./ Foto TRIBUNJATENG/Hermawan Handaka 

SERAMBINEWS.COM - Harga emas bersertifikat Antam (Logam Mulia) kembali mengalami lonjakan pada Selasa, (14/10/2025).

Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini untuk pecahan satu gram kini tercatat sebesar Rp 2.360.000.

Harga emas Antam hari ini mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 29.000 dibandingkan dengan harga sebelumnya, yakni Rp 2.331.000 per gram pada Senin (13/10/2025).

Kenaikan harga emas ini turut diikuti oleh harga buyback (penjualan kembali) emas Antam yang juga menunjukkan angka yang lebih tinggi.

Harga buyback emas Antam kini berada di level Rp 2.209.000 per gram, naik Rp 26.000 jika dibandingkan dengan harga buyback pada Senin malam yang berada di angka Rp 2.180.000 per gram.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Senin (14/10/2025), harga emas Antam pada hari itu sempat mengalami dua kali perubahan.

Pada pagi hari, harga emas Antam naik Rp 6.000 per gram, dari Rp 2.299.000 menjadi Rp 2.305.000 per gram.

Baca juga: Awal Pekan Harga Emas Antam Hari Ini Bergerak Naik, Segini Harga Emas Logam Mulia 13 Oktober 2025

Demikian pula, harga buyback emas naik Rp 7.000 menjadi Rp 2.154.000 per gram.

Namun, sekitar pukul 19.00 WIB, harga emas Antam kembali mengalami kenaikan yang cukup signifikan, menjadi Rp 2.331.000 per gram.

Artinya, dalam satu hari harga emas Antam sudah naik Rp 26.000 dibandingkan dengan harga pada Sabtu (11/10/2025).

Sebagai informasi tambahan, pembelian emas batangan juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi pembelian emas, pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Pajak ini langsung dipotong saat transaksi dan tercatat dalam bukti potong PPh 22 yang diterbitkan.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Naik atau Turun? Cek Daftar Harga Emas Logam Mulia 12 Oktober 2025

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas kepada Antam, pajak yang dikenakan lebih tinggi.

PPh 22 pada transaksi buyback adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved