Sabtu, 18 April 2026

Salam

Jumlah Mahar jangan Sampai Menghambat Pernikahan

Tgk H Faisal Ali, menegaskan, mahar pernikahan tidak mesti berupa emas, terlebih di tengah kondisi harga logam mulia itu terus naik.

Editor: mufti
Serambinews.com
ILUSTRASI MAHAR EMAS 

HARIAN Serambi Indonesia edisi Senin (26/1/2026) memberitakan, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, menegaskan, mahar pernikahan tidak mesti berupa emas, terlebih di tengah kondisi harga logam mulia itu terus naik. Menurut Tgk Faisal, masyarakat perlu menghilangkan anggapan bahwa tinggi atau rendahnya mahar merupakan bagian dari status sosial seseorang. Ia menilai, pandangan tersebut justru berpotensi mempersulit pernikahan.

“Mahar itu tidak mesti emas. Hilangkan anggapan tinggi dan rendah mahar bagian dari status sosial,” tegas Abu Sibreh--sapaan akrab Tgk Faisal Ali--saat dikonfirmasi Serambi, Minggu (25/1/2026). Ia juga menekankan, status sosial dalam Islam tidak diukur dari besarnya mahar, melainkan dari sejauh mana nilai-nilai agama diamalkan dalam kehidupan rumah tangga, serta kemanfaatan yang diberikan bagi lingkungan dan masyarakat luas. 

Abu Sibreh mengingatkan, perintah agama tidak pernah menjadikan mahar sebagai alat pembeda strata kehidupan sebuah keluarga. Karena itu, ia meminta agar tradisi menetapkan mahar tinggi tidak terus dipelihara di tengah masyarakat Aceh. Tgk Faisal juga mengajak orang tua dan masyarakat di seluruh Aceh untuk berperan aktif dalam memudahkan pernikahan, khususnya dengan meringankan mahar bagi calon suami. 

Pernyataan Ketua MPU Aceh seperti tersebut di atas kiranya pantas menjadi perhatian serius dari semua orang tua/wali anak perempuan yang sudah memasuki usia pernikahan. Di tengah kondisi harga emas saat ini yang cukup mahal--hampir mencapai Rp9 juta per mayam--kiranya jumlah mahar yang ditetapkan jangan terlalu tinggi hingga memberatkan calon mempelai pria. Jika hal ini bisa membuat pernikahan tertunda, maka tujuan mulia dari pernikahan itu sendiri jelas tidak akan tercapai. 

Apalagi, dalam ajaran Islam yang menjadi ruh kehidupan masyarakat Aceh, mahar dianjurkan bersifat sederhana dan disesuaikan dengan kemampuan, bukan sebaliknya menjadi ajang adu gengsi atau tolok ukur status sosial. Ini berarti bahwa seberapa pun niIai mahar, pernikahan sebagai ikatan suci yang bertujuan menghadirkan ketenteraman, kasih sayang, dan keberlanjutan generasi, tetap sah.

Dalam ajaran Islam, mahar merupakan syarat sah pernikahan sekaligus simbol penghormatan kepada perempuan. Namun, ketika jumlah mahar menjadi ajang pamer gengsi dan ukuran nilai seseorang, makna kesakralan dari pernikahan justru bergeser jauh dari hakikatnya. Apalagi, adat Aceh mengajarkan keseimbangan antara kehormatan dan kepantasan. Namun, ketika adat dipraktikkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi zaman dan ekonomi masyarakat, maka ia berpotensi melahirkan masalah baru. Sebab, pernikahan yang tertunda bukan hanya berdampak pada individu, tapi juga pada tatanan sosial dan moral masyarakat secara luas.

Karena itulah, perlu ada kesadaran kolektif dari semua pihak, mulai dari orang tua, tokoh adat, tokoh agama, hingga pemerintah gampong, untuk meluruskan kembali pemahaman tentang jumlah mahar. Kita juga harus sepakat bahwa memuliakan perempuan tidak identik dengan menetapkan mahar yang tinggi, melainkan memastikan calon suami memiliki tanggung jawab, akhlak, dan kesiapan membina rumah tangga.

Aceh sebagai daerah yang melaksanakan syariat Islam, sudah semestinya menjadi contoh dalam memudahkan pernikahan, apalagi di tengah harga emas yang terus mengalami kenaikan secara signifikan. Mari kita bangun kesepahaman bersama bahwa mahar merupakan simbol keikhlasan dan keberkahan, bukan sebaliknya menjadi penghalang pernikahan bagi laki-laki yang kondisi ekonominya kurang baik. Dengan memudahkan pernikahan, berarti kita sedang menjaga nilai moral, sosial, dan masa depan generasi muda yang ingin membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. (*)

POJOK

Satpol PP tertibkan belasan PMKS

Masalah ini sepertinya tak akan pernah ada akhirnya ya?

3 Titik jadi lokasi penimbangan truk

Hal ini baru berfungsi maksimal jika petugas lapangan bekerja sesuai aturan kan? 

Mensos paparkan prosedur permohonan bansos korban banjir

Agak panjang dan rumit prosedurnya ya Pak Menteri?

  

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Selamat Jalan Nyak Sandang!

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved