Jumat, 1 Mei 2026

Salam

Ketika Agama Dihina, Diam Bukan Pilihan!

KASUS dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh seorang pengguna media sosial asal Aceh bernama Dedi Saputr

Tayang: | Diperbarui:
Editor: mufti
STV
Diduga Hina Nabi Muhammad di TikTok, Pria Aceh Dilaporkan ke Polisi 

KASUS dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW oleh seorang pengguna media sosial asal Aceh bernama Dedi Saputra telah menimbulkan kegaduhan dan luka di tengah masyarakat. Melalui akun TikTok miliknya, pelaku diduga menyebarkan konten yang tidak hanya menghina simbol suci agama Islam, tetapi juga menyinggung martabat masyarakat Aceh.

Di tengah era keterbukaan informasi, kebebasan berekspresi memang dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk menistakan keyakinan agama apa pun. Indonesia dibangun di atas semangat keberagaman dan saling menghormati antarumat beragama. 

Apa yang dilakukan oleh pelaku bukanlah bentuk ekspresi, melainkan provokasi yang berpotensi memecah-belah persatuan dan melukai perasaan jutaan umat Islam. Sehingga, langkah sejumlah Ormas Islam dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang melaporkan pelaku ke Polda Aceh patut diapresiasi. 

Tindakan hukum yang tegas perlu diambil agar kasus serupa tidak kembali terulang. Penegakan hukum bukanlah semata bentuk pembalasan, tetapi wujud perlindungan terhadap nilai-nilai moral, agama, dan kerukunan bangsa.

Aparat penegak hukum diharapkan segera memproses laporan ini dengan serius. Pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP tentang penodaan agama harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan ujaran kebencian berbasis agama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kita semua perlu menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat penting bahwa ruang digital bukanlah tempat bebas tanpa batas. Etika, sopan santun, dan rasa hormat tetap harus dijaga. Kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab moral dan hukum

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Ormas dan OKP sepakat melaporkan seorang pemuda asal Aceh bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ke Polda Aceh. 

Ia dilaporkan karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui unggahannya di media sosial. Dedi Saputra tersebut mengaku sudah menganut agama Kristen. 

Langkah pelaporan ini merupakan hasil kesepakatan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh, di Aula Kantor Satpol PP dan WH Aceh, Selasa (4/11/2025). 

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, mengaku pihaknya telah berulang kali menerima laporan dari masyarakat dan ormas Islam terkait ulah Dedi Saputra, melalui akun TikTok @tersadarkan5758. Atas dasar itu, kemarin pihaknya menginisiasi pertemuan dengan Ormas Islam dan OKP guna mengambil langkah tegas terhadap pemuda itu. 

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap hukum harus ditegakkan, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk menjaga kehormatan umat dan ketertiban sosial. Sehingga, nilai-nilai agama dan persaudaraan antarwarga bangsa dapat terus terpelihara. Semoga!

 

POJOK

KPK sita uang Rp 1 miliar saat OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Riau ini tak jera-jera ya, sudah 4 gubernurnya masuk penjara, lho

Siswa SMA dan SMK ikut Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Harusnya Aceh tambah satu lagi; Tes Kemampuan Baca Al-Qur’an  (TKBA)

Harga emas di Aceh Timur bertahan Rp 7,1 per mayam

Yang turun justru semangat menikah, kebayang 20 mayam, tahu?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved