Sabtu, 11 April 2026

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru Tahun 2022, Berikut Prosedur Pengurusannya

biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000. Sementara untuk perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/AGUS RAMADHAN
Ilustrasi biaya perpanjangan SIM. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut tarif harga atau biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku pada tahun 2022.

Biaya pembuatan SIM pada tahun 2022 ini masih sama seperti sebelumnya.

Tidak adanya perubahan tarif tersebut berlaku baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.

Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Ini Rincian Biayanya

Baca juga: Awas! Pemakai Plat Nomor Bodong Bisa Dipidanakan, Dirlantas Polda Aceh: Akan Diproses Hukum

Biaya perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000.

Sementara untuk perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.

Untuk pembuatan SIM C baru, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 dikenakan tarif Rp 100.000.

Sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan tarif sebesar Rp 75.000.

Berikut rincian biaya pembuatan atau perpanjangan SIM berbagai golongan di Indonesia.

  • SIM A Rp 120.000
  • SIM B I Rp 120.000
  • SIM B II Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM C I Rp 100.000
  • SIM C II Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000
  • SIM D I Rp 50.000
  • SIM Internasional Rp 250.000

Baca juga: Cara Memperpanjang SIM Online atau Membuat SIM Baru Lewat HP

Baca juga: Ini Nama Aplikasi Perpanjang SIM Secara Online, Simak Juga Langkah Lengkap Buat SIM Online Lewat Hp

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

  • SIM A Rp 80.000
  • SIM B I Rp 80.000
  • SIM B II Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM C I Rp 75.000
  • SIM C II Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000
  • SIM D I Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000

Memperpanjang SIM online melalui website

Melansir Kompas.com, berikut cara memperpanjang SIM secara online via website.

  1. Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Pilih menu "Pendaftaran SIM Online"
  3. Pilih opsi "Perpanjang SIM" pada kolom jenis permohonan
  4. Isi data permohonan SIM baru
  5. Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
  6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku
  7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
  8. Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Baca juga: Polri Pastikan Perubahan Warna Pelat dan Pasang Chip Pelat Kendaraan Bebas Biaya

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved