Opini

Polemik Bencana Nasional

Setingkat Aceh saja, biaya tidak terduga (BTT)-nya hanya ada sekitar Rp3,2 miliar, dan penetapan darurat nasional ini bukan masa rehabilitasi dan

Editor: Ansari Hasyim
IST
Dr H Teuku Ahmad Dadek SH MH, penulis Buku Politik Hukum Bencana Indonesia, Perencana Ahli Utama Bappeda Aceh, dan dosen S2 USK Manajemen Ilmu Kebencanaan. 

Ketiadaan Perpres teknis menghasilkan beberapa risiko nyata potensi penyalahgunaan anggaran dan keputusan administratif tanpa dasar ukuran baku, ketidakpastian hukum bagi aparat yang harus mengambil tindakan cepat, perbedaan putusan antarwilayah yang menggerus keadilan perlakuan bagi korban, kerentanan terhadap gugatan hukum jika prosedur penetapan tidak transparan atau tidak berbasis kajian.

Untuk mengakhiri polemik ini dibutuhkan langkah hukum dan tata kelola konkret. Pemerintah perlu segera menerbitkan Perpres Pelaksanaan UUPB. Perpres harus memuat: definisi status (darurat lokal, provinsi, nasional), indikator kuantitatif ambang batas (misalnya jumlah korban meninggal/terluka, persentase kerusakan infrastruktur kritis, jangkauan wilayah terdampak, estimasi ekonomi kerugian), durasi maksimum awal penetapan, dan mekanisme perpanjangan.

Selain itu, standarkan mekanisme kaji cepat yang wajib. Surat keputusan penetapan harus dilampiri hasil tim kaji cepat yang teruji: komposisi formal, metodologi, dan notula rapat. Tanpa ini, SK rentan cacat hukum. Kemudian, jelaskan tugas dan peran BNPB, presiden, dan kepala daerah. Perpres harus menegaskan kapan berinisiatif (misalnya kegagalan fungsi pemerintahan daerah, dampak lintas provinsi, kebutuhan anggaran nasional) dan langkah transisi antara tahap tanggap darurat dan rehabilitasi/rekonstruksi.

Kriteria “nasionalisasi” yang transparan di mana formulasi indikator tambahan yang sejak Sutopo disebut penting, misalnya keberfungsian pemerintahan daerah, akses terhadap sumber daya nasional, dan hambatan regulasi lokal, harus dimasukkan sebagai kriteria kumulatif. Namun, sekarang semua ini masih dalam bentuk sebuah buku panduan, bukan regulasi yang mengikat.

Batasan kewenangan dan jangka waktu di mana penetapan harus bersifat sementara dengan ketentuan perpanjangan yang terukur dan akuntabel, serta mekanisme audit untuk penggunaan dana darurat, sosialisasi dan keterlibatan publik. Buku pedoman teknis harus menjadi instrumen yang dikodifikasi dan disosialisasikan ke seluruh Pemda, sehingga pemahaman manajemen bencana bersifat nasional dan seragam. Artinya, harus diperpreskan.

Penetapan status darurat bencana tingkat nasional bukan semata soal kehendak politik, melainkan juga soal kepastian hukum dan keselamatan publik. UUPB telah memberikan kerangka norma, tetapi tanpa Perpres penguat, praktik akan terus bergeser ke ranah diskresi administratif dan polemik politik. Bila negara sungguh ingin melindungi rakyatnya secara cepat, adil, dan terukur saat bencana menimpa, menerbitkan Perpres pelaksanaan UUPB dengan indikator jelas dan mekanisme kaji cepat yang sahih bukanlah opsi, melainkan kewajiban hukum dan moral.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved