Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara

Aceh Tenggara Tetapkan Transisi Pemulihan Bencana Banjir Selama 3 Bulan

Pemkab Aceh Tenggara menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir selama 90 hari.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
SK STATUS TRANSISI - Inilah SK Transisi Pemulihan Bencana Banjir di Aceh Tenggara (Agara0 yang dikeluarkan Bupati HM salim Fakhry, Jumat (12/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Tenggara menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir selama 90 hari. 
  • Masa transisi berlangsung dari 11 Desember 2025 hingga 10 Maret 2026 untuk penanganan dampak banjir bandang. 
  • Langkah ini menjadi dasar pemulihan infrastruktur, ekonomi, dan sosial dengan dukungan lintas lembaga.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara resmi menetapkan perpanjangan status transisi dari darurat ke pemulihan bencana banjir selama 90 hari.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 300.21/288/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati HM Salim Fakhry, SE, MM pada 10 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, masa transisi pemulihan ditetapkan mulai 11 Desember 2025 hingga 10 Maret 2026.

Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan dampak banjir bandang yang melanda Aceh Tenggara dapat dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi, mengingat skala kerusakan yang cukup besar.

Surat Keputusan Bupati Aceh Tenggara juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait.

Antara lain Kepala BNPB, Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Kepala Pelaksana BPBA, Ketua DPRK Aceh Tenggara, Kalaksa BPBD Aceh Tenggara, Kepala Bappeda, Inspektur Aceh Tenggara, serta Kepala BPKD Agara.

Baca juga: Saat Prabowo di Aceh Tamiang, Teriakan Warga Minta Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan pemulihan membutuhkan dukungan lintas lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tenggara, Mohd Asbi, ST membenarkan adanya keputusan tersebut.

Ia menegaskan, bahwa status transisi darurat ke pemulihan berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 11 Desember 2025 hingga 10 Maret 2026.

“Penetapan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melanjutkan upaya pemulihan pasca banjir, termasuk perbaikan infrastruktur, pemulihan ekonomi masyarakat, serta penanganan sosial bagi warga terdampak,” ujarnya.

Dengan adanya masa transisi ini, pemerintah daerah berharap seluruh pihak dapat berkolaborasi dalam mempercepat pemulihan.

Baca juga: UIN Ar-Raniry Liburkan Kuliah Sepekan, Rektor Desak Pusat Naikkan Status Bencana Aceh Jadi Nasional

Fokus utama diarahkan pada perbaikan fasilitas umum, normalisasi akses jalan, serta dukungan bagi masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian akibat banjir.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved