Sabtu, 25 April 2026

Banjir Landa Aceh

Polisi Masih Tahan Pria Diduga Pembawa Senpi Saat Pengibaran Bintang Bulan di Lhokseumawe

Selain memgamankan sepucuk pistol, polisi juga ikut menyita satu megazen, lima butir peluru, satu bilah senjata tajam, satu unit handphone, dan...

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, didampingi Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, Waka Polres Lhokseumawe Kompol Salmidin, dan Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, memperlihatkan barang bukti, Jumat (26/12/2025) sore. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe sampai dengan Jumat (26/12/2026), masih menahan pria yang diduga membawa senjata api (Senpi) saat sejumlah warga sedang mengibarkan bendera bintang bulan di Jalan Medan-Bamda Aceh atau di sekitar kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Selain memgamankan sepucuk pistol, polisi juga ikut menyita satu megazen, lima butir peluru, satu bilah senjata tajam, satu unit handphone, dan tas ransel warna hijau.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mengibarkan Bendera Bintang Bulan di Jalan Medan-Banda Aceh atau di sekitar kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lbokseumawe, Kamis (25/12/2025).

Tidak lama kemudian, pasukan TNI yang dipimpin langsung Danrem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran membubarkan sejumlah warga tersebut dan menyita sejumlah bendera bintang bulan.

Bersamaan dengan kejadian tersebut, aparat keamanan juga menangkap seorang warga yang diduga memiliki senjata api jenis pistol.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, didampingi Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, saat konfrensi pers di halaman Mapolres Lhokseumawe, Jumat sore, kembali menjelasakan bahwa pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB kemarin, adanya aksi pengibaran bendera bintang bulan di kawasan Simpang Kandang.

Saat aksi berlangsung, pihaknya mencurigai terhadap seseorang yang membawa ransel warna hijau. 

Karena itu,  personel langsung mendekati pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Saat ransel hijaunya digeledah, maka ditemukan sepucuk pistol yang di dalamnya ada lima butir peluru.

Lanjut AKBP Ahzan, untuk identitas  tersangka yang ditangkap saat aksi tersebut berisinial Ba (43) dan berasal dari sebuah desa di Kabupaten Aceh Utara.

"Setelah kita intrograsi tersangka, dia mengaku disuruh seseorang untuk membawa ke lokasi tersebut.

Saat ini kita sedang mencari orang tersebut," katanya.

Baca juga: Sayangkan Bentrok Aparat & Massa Pengibar Bintang Bulan, Wagub Aceh Ajak Kembali ke Misi Kemanusian

Sedangkan motif atau tujuan untuk membawa senjata ke lokasi aksi tersebut, menurut Kapolres Lhokseunawe, masih didalami.

"Menurut tersangka, senjata itu sudah lama berada di tangannya. Serta pastinya kita akan terus melakukan penyelidikan dan merampungkan berkas perkara ini," tegasnya.

Sedangkan untuk kepemilikan senpi,  tersangka dibidik dengan Pasal 1 Ayat 1 jo Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat.

Lalu juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP untuk senjata sajam dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ikut hadir saat konferensi pers, Waka Polres Lhokseumawe Kompol Salmidin, dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP  Dr Boestani.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved