Banjir Landa Aceh
Polisi Masih Tahan Pria Diduga Pembawa Senpi Saat Pengibaran Bintang Bulan di Lhokseumawe
Selain memgamankan sepucuk pistol, polisi juga ikut menyita satu megazen, lima butir peluru, satu bilah senjata tajam, satu unit handphone, dan...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe sampai dengan Jumat (26/12/2026), masih menahan pria yang diduga membawa senjata api (Senpi) saat sejumlah warga sedang mengibarkan bendera bintang bulan di Jalan Medan-Bamda Aceh atau di sekitar kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Selain memgamankan sepucuk pistol, polisi juga ikut menyita satu megazen, lima butir peluru, satu bilah senjata tajam, satu unit handphone, dan tas ransel warna hijau.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mengibarkan Bendera Bintang Bulan di Jalan Medan-Banda Aceh atau di sekitar kawasan Simpang Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lbokseumawe, Kamis (25/12/2025).
Tidak lama kemudian, pasukan TNI yang dipimpin langsung Danrem 011 Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran membubarkan sejumlah warga tersebut dan menyita sejumlah bendera bintang bulan.
Bersamaan dengan kejadian tersebut, aparat keamanan juga menangkap seorang warga yang diduga memiliki senjata api jenis pistol.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, didampingi Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Arh Jamal Dani Arifin, saat konfrensi pers di halaman Mapolres Lhokseumawe, Jumat sore, kembali menjelasakan bahwa pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB kemarin, adanya aksi pengibaran bendera bintang bulan di kawasan Simpang Kandang.
Saat aksi berlangsung, pihaknya mencurigai terhadap seseorang yang membawa ransel warna hijau.
Karena itu, personel langsung mendekati pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Saat ransel hijaunya digeledah, maka ditemukan sepucuk pistol yang di dalamnya ada lima butir peluru.
Lanjut AKBP Ahzan, untuk identitas tersangka yang ditangkap saat aksi tersebut berisinial Ba (43) dan berasal dari sebuah desa di Kabupaten Aceh Utara.
"Setelah kita intrograsi tersangka, dia mengaku disuruh seseorang untuk membawa ke lokasi tersebut.
Saat ini kita sedang mencari orang tersebut," katanya.
Baca juga: Sayangkan Bentrok Aparat & Massa Pengibar Bintang Bulan, Wagub Aceh Ajak Kembali ke Misi Kemanusian
Sedangkan motif atau tujuan untuk membawa senjata ke lokasi aksi tersebut, menurut Kapolres Lhokseunawe, masih didalami.
"Menurut tersangka, senjata itu sudah lama berada di tangannya. Serta pastinya kita akan terus melakukan penyelidikan dan merampungkan berkas perkara ini," tegasnya.
Sedangkan untuk kepemilikan senpi, tersangka dibidik dengan Pasal 1 Ayat 1 jo Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat.
Lalu juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP untuk senjata sajam dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ikut hadir saat konferensi pers, Waka Polres Lhokseumawe Kompol Salmidin, dan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Dr Boestani.(*)
Pawai Bendera Bintang Bulan
Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe
Massa Bentrok dengan Polisi
banjir
Serambinews.com
Serambinews
| 212 Enumerator akan Turun Verifikasi 26.741 KK Korban Banjir di Bireuen, Warga Diharap Ada di Rumah |
|
|---|
| Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan di Aceh Tamiang |
|
|---|
| Hibah dana TKD untuk daerah bencana di Aceh |
|
|---|
| TNI Bangun Jembatan Aramco di Delima |
|
|---|
| Data Pascabencana 100 Persen Sinkron Aceh Tengah Masuk Tahap Lanjutan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polres-lhokseumawe-memperlihatkan-barang-bukti-Jumat-26122025-sore.jpg)