Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

‎Pemerintah Pusat Akan Hapus Kewajiban Angsuran Pokok dan Bunga Bagi Debitur KUR Korban Banjir ‎

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, saat menerima kunjungan Gubernur Aceh Muzakir Manaf

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
TEMUI MENKO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf melakukan silaturrahmi dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementarian Perekonomian RI Jakarta, Kamis (25/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah pusat menyiapkan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi korban banjir Aceh, termasuk penghapusan sementara angsuran pokok dan bunga bagi debitur terdampak langsung.
  • Selain penghapusan angsuran, debitur KUR juga mendapat perpanjangan tenor, masa tenggang pembayaran, serta penyesuaian suku bunga agar pelaku usaha bisa bangkit bertahap.
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan dukungan penuh pemerintah pusat, mencakup bantuan kemanusiaan dan percepatan perbaikan infrastruktur.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

‎SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat siapkan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk para korban terdampak banjir.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto, saat menerima kunjungan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) di Jakarta, Kamis (25/12/2025). 

Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah percepatan pemulihan ekonomi bagi masyarakat Aceh yang terdampak bencana banjir dan longsor. 

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen penuh untuk mendukung pemulihan Aceh sesuai arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

‎“Pemerintah akan segera menyiapkan langkah-langkah percepatan pemulihan ekonomi bagi masyarakat Aceh yang terdampak,” katanya.

‎Salah satu kebijakan utama yang disiapkan adalah relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang terdampak bencana.

Baca juga: Update Data BNPB Banjir dan Longsor Sumatera: 1.137 Orang Meninggal, 163 Masih Hilang

Relaksasi tersebut mencakup penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR yang terdampak langsung, guna memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bertahan dan memulai kembali aktivitas ekonominya.

‎Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai keringanan bagi debitur KUR yang sudah berjalan, khususnya bagi usaha yang tidak dapat beroperasi akibat kerusakan parah.

"Bentuk keringanan tersebut meliputi perpanjangan tenor pinjaman, masa tenggang pembayaran, hingga penyesuaian suku bunga, sehingga pelaku usaha memiliki kesempatan untuk bangkit secara bertahap," katanya.

‎Airlangga juga menyampaikan bahwa sebelumnya Kemenko Perekonomian bersama sejumlah asosiasi pengusaha telah menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah Aceh.

Ke depan, pemerintah akan terus mendorong agar bantuan dapat tersalurkan secara merata, seiring dengan percepatan perbaikan infrastruktur publik yang terdampak bencana.

‎“Perbaikan infrastruktur menjadi fondasi penting bagi pemulihan ekonomi dan kehidupan masyarakat,” katanya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved