Sabtu, 30 Mei 2026

Opini

Peta Jalan Pengawasan Pemulihan Aceh

BENCANA hidrometeorologi kembali melanda Aceh pada akhir tahun 2025. Banjir bandang dan longsor di 18 kabupaten kota

Tayang: | Diperbarui:
Editor: mufti
Serambinews.com/HO
Dr Amiruddin Idris MSi, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh dan Ketua Komisi IV DPRA 

Dr Amiruddin Idris MSi, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh dan Anggota Komisi IV DPRA

BENCANA hidrometeorologi kembali melanda Aceh pada akhir tahun 2025. Banjir bandang dan longsor di 18 kabupaten kota menewaskan puluhan orang dan merusak ribuan rumah. Kerugian ekonomi mencapai Rp153 triliun lebih. Angka ini hampir tiga kali lipat dari APBD Aceh dalam satu tahun. Sekarang, empat bulan setelah bencana, pertanyaan besarnya adalah: Sejauh mana upaya pemulihan berjalan? Apakah bantuan sudah merata? Apakah pembangunan kembali benar benar memperbaiki tata ruang yang rusak?Pada tanggal 28 April 2026, Satuan Tugas Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat internal. Rapat ini berlangsung dari pukul 11.08 hingga 12.55 WIB. Hasilnya menghasilkan 11 poin kesimpulan strategis. Poin-poin ini menjadi peta jalan bagi pengawasan pemulihan Aceh pasca bencana. Artikel ini akan mengupas langkah langkah strategis satgas tersebut. Bukan sekadar laporan. Tapi opini berbasis data dan fakta dari berita acara rapat itu sendiri.

Bantuan tak merata

Poin kesembilan dalam berita acara menyebutkan satu fakta penting. Masih ditemukan belum meratanya penyaluran bantuan dari pemerintah kepada masyarakat yang terdampak bencana. Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Ini adalah temuan di lapangan. Bantuan yang seharusnya sampai ke semua korban ternyata masih timpang. Ada desa yang mendapat banyak. Ada desa lain yang nyaris tidak tersentuh.

Satgas mengambil langkah tegas. Mereka akan membuat form realisasi pelaksanaan R3P secara periodik. R3P adalah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. Form ini mencakup cash for work, jadup (jamban darurat), huntap (hunian tetap), dan lainnya. Sumber dananya dari APBN, APBA, dan APBK. Langkah ini penting. Dengan form periodik, pengawasan menjadi terukur. Bantuan tidak lagi mengandalkan lisan atau laporan tidak standar. Semua tercatat. Semua bisa diaudit.

Poin keenam berbunyi: Melakukan Sinkronisasi Dokumen R3P dengan Dokumen RTRW Aceh. RTRW adalah Rencana Tata Ruang Wilayah. Selama ini, banyak proyek rehabilitasi dibangun tanpa memeriksa apakah lokasinya sesuai dengan peruntukan tata ruang. Akibatnya, rumah dibangun kembali di daerah rawan bencana. Sekolah didirikan di bantaran sungai. Kantor pemerintah berdiri di zona merah longsor.

Dengan sinkronisasi ini, satgas memastikan setiap pembangunan pasca bencana wajib merujuk pada RTRW. Jika RTRW melarang pembangunan di kawasan resapan air, maka tidak boleh ada huntap di sana. Ini langkah fundamental untuk memutus mata rantai bencana berulang. Dua poin penting lainnya adalah pemutakhiran data masyarakat terdampak secara terintegrasi dan berbasis digital (poin ketujuh), serta pendataan huntara yang sudah dibangun tetapi belum ditempati (poin kedelapan).

Data digital yang terintegrasi adalah tulang punggung penanggulangan bencana modern. Selama ini, data korban sering kali tumpang tindih. Satu warga tercatat di tiga daftar berbeda. Ada yang ganda. Ada yang terlewat. Akibatnya, bantuan tidak tepat sasaran. Dengan sistem digital terintegrasi, setiap korban memiliki identitas tunggal. Pendistribusian bantuan lebih akurat. Laporan perkembangan pemulihan bisa dihasilkan secara real time.

Poin kedelapan bahkan lebih kritis. Huntara yang sudah dibangun tetapi belum ditempati masyarakat. Ini fenomena yang sering luput dari perhatian. Pemerintah daerah membangun hunian sementara. Jutaan dana dikeluarkan. Namun warga tidak mau pindah. Kenapa? Jauh dari ladang. Tidak ada akses air bersih. Tanpa fasilitas umum. Satgas akan mendata semua huntara yang kosong. Lalu mencari solusi. Jika huntara tidak layak, perbaiki. Jika lokasinya salah, relokasi. Jika warga enggan karena alasan ekonomi, beri kompensasi atau fasilitas pendukung.

Langkah pertama satgas adalah koordinasi dan konsultasi dengan Satgas Pusat. Ini penting karena sebagian dana pemulihan berasal dari APBN. Tanpa koordinasi, kebijakan Aceh bisa bertabrakan dengan kebijakan nasional. Langkah kedua dan ketiga menyangkut komunikasi publik. Satgas akan melakukan pemberitaan melalui platform media sosial. Mereka juga akan menggelar konferensi pers dengan media massa.

Mengapa ini strategis? Karena pengawasan yang baik adalah pengawasan yang transparan. Masyarakat berhak tahu apa yang sedang dilakukan wakilnya di DPR. Media sosial dan konferensi pers menjadi saluran untuk menyebarluaskan temuan temuan satgas. Masyarakat juga bisa melaporkan ketimpangan bantuan melalui saluran tersebut.

Poin kesepuluh memperkuat hal ini. Satgas akan menyurati pimpinan DPR Aceh. Surat itu berisi permintaan agar seluruh anggota DPR Aceh mensosialisasikan platform media sosial satgas kepada masyarakat di daerah pemilihannya masing masing. Dengan cara ini, jangkauan informasi menjadi lebih luas hingga ke tingkat gampong.

Poin kesebelas adalah penjadwalan rapat koordinasi satgas dengan SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh). Rapat akan menggunakan Dana TKD Tahun 2026. TKD adalah Transfer ke Daerah. Rapat dijadwalkan pada hari Selasa, 5 Mei 2026, pukul 10.00 WIB.

Ini adalah langkah konkret. Tidak hanya wacana. Satgas akan duduk bersama dengan dinas dinas terkait untuk membahas alokasi dan penggunaan dana TKD untuk rehabilitasi dan rekonstruksi. Tanpa koordinasi seperti ini, dana bisa terserap untuk kegiatan yang tidak prioritas. Satgas memastikan setiap rupiah dari pusat benar benar digunakan untuk pemulihan Aceh.

Libatkan masyarakat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved