Rabu, 29 April 2026

Opini

Keserakahan dan Panggilan untuk Transformasi Ekologis Berkelanjutan

Saat air bah menyapu permukiman, mengubur jalan, dan memutus akses logistic seperti yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana

Tayang:
Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Prof. Dr. Apridar, S.E., M. Si, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK dan Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Aceh. 

Ketiga, memperkuat kelembagaan dan partisipasi masyarakat lokal. Masyarakat yang hidup di sekitar hutan adalah penjaga sejati ketika mereka diberikan hak kelola dan akses yang adil. Skema Perhutanan Sosial dan pengakuan terhadap hutan adat harus dipercepat, dilengkapi dengan pendampingan dan akses pasar. Mereka bukan ancaman, tetapi mitra utama konservasi.

Keempat, integrasi nilai-nilai agama dalam kebijakan lingkungan. Ayat-ayat tentang larangan berbuat kerusakan di bumi (seperti dalam QS. Al-Baqarah: 205, “sedang Allah tidak menyukai kerusakan”) harus diinternalisasi tidak hanya di mimbar-mimbar, tetapi juga di ruang-ruang perencanaan pembangunan. Fatwa dan pendekatan ekoteologi dapat menjadi kekuatan moral untuk mengubah perilaku kolektif.

Banjir bandang Aceh adalah tragedi yang memilukan. Darinya, kita diingatkan bahwa bumi ini bersaksi atas segala perbuatan kita. Saat kita “berpaling” dan lalai, kerusakan mengintai (QS. Al-Baqarah: 205). Momentum ini adalah panggilan untuk segera bertaubat ekologis: menghentikan keserakahan, memperbaiki yang rusak, dan membangun masa depan yang harmonis dengan alam.

Penanganan darurat harus tuntas, tetapi yang lebih penting adalah komitmen politik yang kuat untuk perubahan sistemik. Hanya dengan itu, duka kali ini tidak akan terulang, dan kita dapat benar-benar menjadi khulafā’ al-ardh (pemelihara bumi) yang sejati, bukan perusaknya yang lalai. Keberlanjutan bukan pilihan, tetapi sebuah kewajiban iman dan akal sehat untuk menyelamatkan kehidupan hari ini dan esok.

Bencana banjir bandang di Aceh merupakan konsekuensi langsung dari krisis ekologis yang disebabkan manusia, terutama deforestasi masif di Ekosistem Leuser untuk perkebunan monokultur seperti sawit. Sistem akar serabut tanaman ini memperparah longsor dan banjir, mengubah hutan penyangga kehidupan menjadi wilayah rentan bencana.

Ironisnya, perusakan ini sering dibenarkan dengan dalih "pembangunan", suatu paradoks yang telah diperingatkan dalam Al-Qur'an tentang orang-orang yang mengklaim perbaikan justru melakukan kerusakan. Bencana ini adalah peringatan alam yang dahsyat sekaligus panggilan untuk "bertaubat ekologis".

Respons yang hanya bersifat tanggap darurat tidak cukup. Diperlukan transformasi sistemik menuju pengelolaan lingkungan berkelanjutan melalui: (1) moratorium dan evaluasi perizinan di kawasan lindung, (2) transisi ke ekonomi hijau inklusif seperti ekowisata dan agroforestri, (3) penguatan hak kelola masyarakat lokal sebagai penjaga hutan, dan (4) integrasi nilai-nilai agama yang melarang kerusakan bumi ke dalam kebijakan.

Momentum ini harus menjadi titik balik untuk menghentikan siklus perusakan. Keberlanjutan adalah kewajiban iman dan akal sehat untuk menjadi khulafā’ al-ardh (pemelihara bumi) yang sejati, memastikan kehidupan yang harmonis dengan alam untuk generasi mendatang.(*)

Email: apridar@usk.ac.id

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved