Selasa, 5 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

210 Mahasiswa STIKesMU Lhokseumawe Diwisuda, Semua Lulusan Gizi Sudah Bekerja 

STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe mewisuda 210 mahasiswa, dengan 113 di antaranya meraih predikat cumlaude.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
WISUDA STIKESMU - Ketua STIKes Muhammadiyah Lhokseumawe, Ns Mursal, SKep, MKep menyerahkan piagam pada lulusan dengan predikat cumlaude, Selasa (30/12/2025). 

"Banyak penelitian menunjukan bahwa lulusan yang memiliki kombinasi hard skill lebih mudah dipromosikan, dipercaya menamgani proyek besar, dan bertahan di tengah ketatnya persaingan," tegasnya.

Khusus untuk lulusan kali ini, Mursal memastikan, kalau semuanya telah lulus uji kompentensi. 

Sehingga sudah melengkapi syarat terjun kedunia kerja.

Hal ini dibuktikan seperti seluruh lulusan pada Prodi Gizi semuanya telah bekerja sebagai ahli gizi di sejumlah SPPG yang ada di Provinsi Aceh.

Lalu untuk lulusan Farmasi, juga sebagiannya sudah mulai bekerja sebagai asisten apoteker.

Baca juga: VIDEO - Lagu Ibu dan Video Dua Mahasiswa Jadikan Wisuda UNIKI Lebih Bermakna

Sedangkan untuk keperawatan, dia mengharapkan, agar lulusan bisa mencari peluang kerja sampai ke luar negeri.

Karena peluang bekerja di luar negeri sangat besar. 

Apalagi mengingat sekarang ini sudah ada beberapa lulusan STKesMU Lhokseumawe yang telah bekerja di Eropa dan juga di Kuwait.

Terakhir, kepada lulusan, Mursal juga mengingatkan bahwa keberhasilan mahasiswa hari ini merupakan buah dari perjuangan panjang yang tidak lepas dari dukungan keluarga, tenaga pendidik, dan semangat belajar yang konsisten.

"Jadi bersyukurlah karena pada hari ini kalian telah berhasil menyelesaikan pendidikan dan diwisuda," demikian Mursal.

Sedangkan untuk orasi Ilmiah kali ini menghadirkan Dr Abdul Gani Haitamy, SH, MH.

Baca juga: 2.000 Sumur Minyak Rakyat di Aceh Dalam Proses Legalisasi, Disampaikan Sekda Saat Wisuda di UNIKI

Orasi ilmiahnya berjudul ‘Penderitaan Gangguan Jiwa dalam Persepektif Hukum Belanda’, yakni tentang kajian hak dan kewajiban penderita gangguan jiwa.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved