Berita Banda Aceh
Sah! Mualem Tetapkan UMP Aceh 2026 Jadi Sebesar Rp 3.932.552
Mualem mengatakan kenaikan sebesar 6,7 persen tersebut menjadikan UMP Aceh di tahun 2026 senilai Rp 3.932.552.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Akmil juga menegaskan, bahwa untuk keputusan kenaikan UMP maupun UMSP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Selanjutnya perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“UMP dan UMSP Aceh Tahun 2026 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dilakukan peninjauan besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan dan diatur dalam struktur dan skala upah,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP ataupun UMSP Aceh Tahun 2026.
“Kami mengharapkan agar kebijakan Upah Minimum Tahun 2026 ini dapat diterima semua pihak baik oleh pengusaha maupun serikat pekerja/serikat buruh ditengah kondisi Aceh yang masih belum stabil pascabencana Hidrometeorologi,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Buruh Aceh Desak Pemerintah segera Tetapkan UMP 2026
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/UMP-ACEH-2026-Kepala-Dinas-Tenaga-Kerja-dan-Mobilitas-Penduduk-Aceh-Akmil-Husen.jpg)