Selasa, 9 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Apresiasi Perubahan Mahar dari Mayam ke Gram, Budayawan: Adat Harus Sejalan dengan Zaman dan Syariat

Wacana perubahan mahar dari mayam ke gram emas di Aceh mendapat dukungan budayawan Tarmizi A Hamid.

Tayang:
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Saifullah
Gemini AI
PERUBAHAN SATUAN MAHAR - Ilustrasi pemuda di warung kopi yang membicarakan terkait perubahan satuan mahar emas dari mayam ke gram. Foto dibuat dengan Gemini AI. 

Ringkasan Berita:
  • Wacana perubahan mahar dari mayam ke gram emas di Aceh mendapat dukungan budayawan Tarmizi A Hamid.
  • Ia menilai langkah ini lebih rasional, sesuai syariat, dan meringankan beban generasi muda.
  • Perubahan tersebut diharapkan mengembalikan makna mahar sebagai simbol tanggung jawab, bukan gengsi sosial.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sri Anggun Oktaviana | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wacana perubahan satuan mahar dari mayam ke gram emas yang digagas Keuchik Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, terus mendapat sorotan publik. 

Kebijakan ini muncul di tengah melonjaknya harga emas murni yang kini mencapai sekitar Rp8.000.000 per mayam.

Sehingga dianggap sebagai langkah berani untuk meringankan beban generasi muda dalam melangsungkan pernikahan.

Budayawan Aceh, Tarmizi A Hamid menyampaikan apresiasi tinggi terhadap gagasan Keuchik Alue Ie Mirah, Romi Syahputra.

Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari kepekaan sosial dan pemahaman mendalam terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

Dalam perspektif syariat Islam, jelas Tarmizi, mahar memang bukan termasuk rukun nikah, tetapi tetap wajib diberikan meskipun dalam jumlah sederhana sesuai kemampuan calon mempelai laki-laki. 

Baca juga: Dobrak Tradisi, Keuchik Alue Ie Mirah Ganti Satuan Mahar Manyam ke Gram untuk Legalkan Pernikahan

“Mahar wajib ada walau sedikit sesuai kemampuan. Kebijakan dari Tgk Keuchik sangat patut diapresiasi, apalagi kondisi ekonomi sekarang memang sedang hancur lebur,” ujarnya, Senin (12/1/2025).

Adat Harus Fleksibel

Tarmizi menegaskan, bahwa adat dan budaya Aceh sejatinya tidak bersifat kaku. 

Sejarah mencatat bahwa adat selalu bergerak mengikuti perkembangan zaman, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam yang menjadi fondasi utama kehidupan masyarakat Aceh.

“Adat dan budaya mengikuti kondisi kekinian, tapi tidak terlepas dari akar syariat Islam yang mengikat di Aceh,” katanya.

Lebih jauh, Tarmizi menyoroti masih kuatnya stigma sosial dalam praktik penentuan mahar.

Menurutnya, penyebutan mahar dalam satuan mayam seringkali memicu gengsi, perbandingan status keluarga, hingga tekanan psikologis bagi calon pengantin.

Baca juga: Mahar Cek Rp3 M Ternyata Palsu, Mbah Tarman Akhirnya Pakai Baju Tahanan,Motifnya Bikin Geleng-Geleng

“Di mata syariat tidak ada itu. Allah mengedepankan hambanya yang meningkatkan taqwa kepadanya,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved