Berita Banda Aceh
Apresiasi Perubahan Mahar dari Mayam ke Gram, Budayawan: Adat Harus Sejalan dengan Zaman dan Syariat
Wacana perubahan mahar dari mayam ke gram emas di Aceh mendapat dukungan budayawan Tarmizi A Hamid.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sri Anggun Oktaviana | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wacana perubahan satuan mahar dari mayam ke gram emas yang digagas Keuchik Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, terus mendapat sorotan publik.
Kebijakan ini muncul di tengah melonjaknya harga emas murni yang kini mencapai sekitar Rp8.000.000 per mayam.
Sehingga dianggap sebagai langkah berani untuk meringankan beban generasi muda dalam melangsungkan pernikahan.
Budayawan Aceh, Tarmizi A Hamid menyampaikan apresiasi tinggi terhadap gagasan Keuchik Alue Ie Mirah, Romi Syahputra.
Menurutnya, kebijakan tersebut lahir dari kepekaan sosial dan pemahaman mendalam terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
Dalam perspektif syariat Islam, jelas Tarmizi, mahar memang bukan termasuk rukun nikah, tetapi tetap wajib diberikan meskipun dalam jumlah sederhana sesuai kemampuan calon mempelai laki-laki.
Baca juga: Dobrak Tradisi, Keuchik Alue Ie Mirah Ganti Satuan Mahar Manyam ke Gram untuk Legalkan Pernikahan
“Mahar wajib ada walau sedikit sesuai kemampuan. Kebijakan dari Tgk Keuchik sangat patut diapresiasi, apalagi kondisi ekonomi sekarang memang sedang hancur lebur,” ujarnya, Senin (12/1/2025).
Adat Harus Fleksibel
Tarmizi menegaskan, bahwa adat dan budaya Aceh sejatinya tidak bersifat kaku.
Sejarah mencatat bahwa adat selalu bergerak mengikuti perkembangan zaman, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam yang menjadi fondasi utama kehidupan masyarakat Aceh.
“Adat dan budaya mengikuti kondisi kekinian, tapi tidak terlepas dari akar syariat Islam yang mengikat di Aceh,” katanya.
Lebih jauh, Tarmizi menyoroti masih kuatnya stigma sosial dalam praktik penentuan mahar.
Menurutnya, penyebutan mahar dalam satuan mayam seringkali memicu gengsi, perbandingan status keluarga, hingga tekanan psikologis bagi calon pengantin.
Baca juga: Mahar Cek Rp3 M Ternyata Palsu, Mbah Tarman Akhirnya Pakai Baju Tahanan,Motifnya Bikin Geleng-Geleng
“Di mata syariat tidak ada itu. Allah mengedepankan hambanya yang meningkatkan taqwa kepadanya,” tegasnya.
| Ingat Kasus Ciuman Saat Live TikTok di Banda Aceh? PR dan LH Akhirnya Divonis 25 Kali Cambuk |
|
|---|
| Sebagian Peserta JKN Berstatus Nonaktif |
|
|---|
| Fajran Zain Pimpin ICMI Kota Sabang, Siap Perkuat Peran Cendekiawan untuk Kemajuan Daerah |
|
|---|
| Diduga Tersengat Listrik Saat Bongkar Baliho, Mekanik di Aceh Besar Alami Luka Bakar 40 Persen |
|
|---|
| Pendiri RSU Bidadari Group HM Nur Abu Bakar Tutup Usia, Begini Perjalanan Hidupnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemuda-di-warung-kopi-yang-membicarakan-terkait-mahar-emas-dan-pernikahan.jpg)