Kamis, 30 April 2026

Berita Nagan Raya

Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya Periksa PT KIM, Temukan Hal Mengejutkan Ini

Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya memeriksa dokumen perizinan dan lahan PT Kharisma Iskandar Muda (KIM).

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
TIM TERPADU - Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya turun ke PT KIM, Kamis (15/1/2026). 

"Terkait kelengkapan perizinan lainnya akan dikroscek lebih lanjut oleh tim terpadu," katanya. 

Menurut Hizbulwatan, temuan ada bidang tenaga kerja perusahaan, PT KIM di bawah manajemen bidang perkebunan PT KIM belum ada tenaga kerja tetap, belum ada karyawan, dan belum ada tenaga kerja kontrak.

"Selama ini, status tenaga kerja harian lepas (BHL), ada yang melebihi di atas 3 bulan secara berturut turut," katanya.

Bahkan tenaga kerja di kantor, tenaga kerja security, beber dia, statusnya juga masih BHL.

Pembayaran upah tenaga kerja harian lepas di bawah standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terkait tenaga kerja bidang perkebunan PT KIM, kami temukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Said Mudhar, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Nagan Raya yang juga ikut dalam tim terpadu tersebut.

Baca juga: Tim Pemkab Nagan Raya Periksa Kilang Kayu di Beutong Ateuh, Begini Temuannya

Hizbulwatan menjelaskan, hasil pemeriksaan dibuat dalam berita acara pemeriksaan Tim Terpadu Monitoring Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan Pemkab Nagan Raya

"Berdasarkan hasil kajian tim terpadu nanti akan diputuskan sanksi administratif apa yang akan diputuskan,” urainya. 

“Selanjutnya akan dibuat rekomendasi tim terpadu kepada Bupati Nagan Raya untuk keputusan lebih lanjut," tegas Hizbulwatan.

Kepala DPMPTSP Nagan Raya selaku ketua tim terpadu mengimbau kepada masyarakat yang merasa tanahnya tidak pernah menjual tapi telah digarap oleh perusahaan, agar melaporkan kepada DPMPTSP.

"Tentunya dengan membawa bukti berupa fotocopy surat tanah. Ini sebagai bahan Tim Terpadu Monitoring, Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan agar masyarakat tidak dirugikan haknya,” terang Hizbulwatan.

“Pemerintah tidak dirugikan, gampong tidak dirugikan, dan perusahaan berinvestasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved