Rabu, 29 April 2026

Berita Nagan Raya

Polisi di Nagan Raya Bekuk 2 Pengedar dan Sita Sabu 4 Ons 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 62 paket narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam bungkusan permen dengan total berat bruto ± 28,16...

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Dok Polisi
Dua tersangka kasus sabu dan barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya, Jumat (16/1/2026). 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah itu.

Dalam pengungkapan pada Selasa 13 Januari 2026; polisi membekuk 2 orang pengedar dan mengamankan barang bukti (BB) seberat 400 gram atau 4 ons.

Berdasarkan data diperoleh Serambinews.com, Jumat (16/1/2026) menjelaskan, sinergi Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya. 

Dalam dua pengungkapan beruntun, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Puloe Ie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial S (30), warga setempat, yang ditangkap di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 62 paket narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam bungkusan permen dengan total berat bruto ± 28,16 gram, beserta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial G (37).

Berdasarkan keterangan tersebut, Sat Intelkam Polres Nagan Raya yang didukung Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur.

Sekitar pukul 23.00 WIB dan petugas berhasil mengamankan tersangka G di rumahnya dengan disaksikan oleh aparatur desa setempat.

Baca juga: BPOM Temukan 26 Kosmetik Ilegal Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Steroid

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19  paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 375,11 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai jutaan rupiah, serta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari dua pengungkapan tersebut, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berjumlah 81 paket dengan berat keseluruhan ± 403,27 gram.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra SH MH menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Intelkam yang berkolaborasi dengan Sat Resnarkoba serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara profesional. Ini merupakan komitmen Polres Nagan Raya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Very Syahputra.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved