Kamis, 30 April 2026

Berita Nagan Raya

Polisi di Nagan Raya Bekuk 2 Pengedar dan Sita Sabu 4 Ons 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 62 paket narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam bungkusan permen dengan total berat bruto ± 28,16...

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Dok Polisi
Dua tersangka kasus sabu dan barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya, Jumat (16/1/2026). 

Ia menambahkan, kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kapolres melalui Kasat Intelkam Polres Nagan Raya Iptu Said Iskandar SE MH menegaskan bahwa fungsi intelijen akan terus dimaksimalkan dalam rangka deteksi dini dan pencegahan peredaran narkotika.

“Sat Intelkam akan terus melakukan pemetaan, deteksi dini, dan penggalangan informasi guna mencegah berkembangnya jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Sinergi antar satuan dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Iptu Said Iskandar.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan, serta berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Nagan Raya kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang aman, bersih, dan bebas dari peredaran narkotika.(*)

 

 


 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved