Berita Nagan Raya
Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap 3 Tersangka Judi Online di Warkop
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap tiga pelaku judi online jenis slot di sebuah warung kopi di Desa Blang Teungoh
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap tiga pelaku judi online jenis slot di sebuah warung kopi di Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Minggu (18/1/2026) dini hari.
Penangkapan itu guna memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik maisir (judi) online.
Selain menangkap tiga tersangka yang semua warga Nagan Raya, polisi mengamanankan sejumlah barang bukti (BB) dan kini telah diamankan ke mapolres guna proses hukum lebih lanjut.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (34), wiraswasta, warga Kecamatan Beutong, H (36), wiraswasta, warga Kecamatan Kuala dan J (39), wiraswasta, warga Kecamatan Kuala.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim di wilayah Kecamatan Kuala.
Baca juga: Resmob Polres Agara Tangkap Pelaku Judi Online Slot, Pengamat: Tindak Tegas
“Sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan patroli ke sejumlah warung kopi.
Saat dilakukan pengecekan terhadap pengunjung, petugas mendapati tiga orang yang sedang bermain judi online jenis slot melalui telepon genggam masing-masing,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Selain mengamankan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online.
Yakni satu unit HP merek Infinix warna putih, satu unit HP merek Samsung warna abu-abu, dan satu unit HP merek Infinix warna hitam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres dan diserahkan ke Unit Pidana Umum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.
Imbau warga tak terlibat judi online
AKP Muhammad Rizal juga menegaskan bahwa Polres Nagan Raya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online maupun judi konvensional.
“Perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan norma agama serta sosial.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Nagan Raya,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Kecanduan Sabu dan Judi Online, Remaja di Bengkulu Tikam Sahabat hingga Tewas
| Dorong Kualitas Asuh Anak, BKKBN Aceh dan DPMGP4 Nagan Raya Gelar Penguatan Program TAMASYA |
|
|---|
| Polres Nagan Raya Usut Dugaan Kerusakan Rawa Tripa, Periksa Saksi Ahli Gambut |
|
|---|
| Teuku Raja Yordan Pimpin Karang Taruna Nagan Raya |
|
|---|
| Bupati TRK Sampaikan Jawaban Terkait Raqan PSU di DPRK Nagan |
|
|---|
| Kasus Pembunuhan di Tadu Motifnya Sakit Hati, Korban dan Pelaku Berteman, Begini Kronologinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tiga-tersangka-kasua-judi-online-diamankan-di-Mapolres-Nagan-Raya_.jpg)