Berita Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Bubarkan Aksi Penggalangan Dana di Bundaran Lambaro, Ini Penyebabnya
Satpol PP dan WH Aceh Besar membubarkan aksi penggalangan dana di Bundaran Lambaro karena tanpa izin resmi.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Satpol PP dan WH Aceh Besar membubarkan aksi penggalangan dana di Bundaran Lambaro karena tanpa izin resmi.
- Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan menimbulkan pertanyaan soal legalitas serta transparansi dana.
- Selain itu, Satpol PP juga menertibkan gepeng, anak jalanan, dan hewan ternak demi kenyamanan serta keselamatan warga.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar membubarkan aksi penggalangan dana di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (19/1/2026).
Pembubaran itu dilakukan petugas lantaran aksi tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Terlebih aksi penggalangan dana di jalan raya itu sendiri kerap menjadi sorotan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, sejumlah pihak yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) melakukan pengumpulan dana di Simpang Bundaran Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.
Aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu ketertiban dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitasnya.
Ia mengungkapkan, kegiatan penggalangan dana tersebut tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.
Baca juga: Meminta-minta di Simpang Ajun, Manusia Silver Diamankan Petugas Satpol PP Aceh Besar
Oleh karena itu, petugas mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas tersebut.
Dalam penertiban itu, kata Muhajir, petugas memberikan pengarahan kepada yang bersangkutan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
"Selain itu, hasil dana yang terkumpul juga harus dilaporkan secara transparan, termasuk bukti penyaluran kepada pihak yang menerima bantuan,” ujar Muhajir.
Penertiban Gepeng
Selain menertibkan aksi penggalangan dana tanpa izin, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), serta hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Muhajir mengimbau, seluruh organisasi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penggalangan dana di persimpangan maupun sepanjang jalan raya, karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan.
Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Kembali Amankan Sapi Berkeliaran di Jalan, 7 Hari tak Tebus, Akan Dilelang
“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi aktivitas penggalangan dana yang dilakukan di jalan raya,” tukas dia.
“Semua kegiatan harus mengikuti aturan yang berlaku demi ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya.(*)
Satpol PP Aceh Besar
penggalangan dana
Satpol PP bubarkan aksi penggalangan dana
Bundaran Lambaro
Penertiban gepeng
Aceh Besar
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Rita Mayasari Dorong Regenerasi Perajin Rencong di Aceh Besar |
|
|---|
| Dua Toko di Pasar Lambaro Terbakar, Enam Armada Diterjunkan ke Lokasi |
|
|---|
| SMAN Modal Bangsa Borong Juara, Raih Predikat Juara Umum FLS3N Aceh Besar 2026 |
|
|---|
| Pelajar di Aceh Besar Diberi Pemahaman Bahaya Narkoba & Disiplin Lalu Lintas |
|
|---|
| Polres Aceh Besar Cek Air Krueng Jalin, Respons Dugaan Tambang Emas Ilegal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bubarkan-penggalangan-dana.jpg)