Minggu, 3 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Bubarkan Aksi Penggalangan Dana di Bundaran Lambaro, Ini Penyebabnya

Satpol PP dan WH Aceh Besar membubarkan aksi penggalangan dana di Bundaran Lambaro karena tanpa izin resmi.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
DIALOG DENGAN RELAWAN - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar berdialog dengan relawan penggalangan donasi untuk musibah banjir dan longsor Aceh, di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (19/1/2026) pagi. 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan WH Aceh Besar membubarkan aksi penggalangan dana di Bundaran Lambaro karena tanpa izin resmi.
  • Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan menimbulkan pertanyaan soal legalitas serta transparansi dana.
  • Selain itu, Satpol PP juga menertibkan gepeng, anak jalanan, dan hewan ternak demi kenyamanan serta keselamatan warga.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar membubarkan aksi penggalangan dana di Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (19/1/2026).

Pembubaran itu dilakukan petugas lantaran aksi tersebut tidak mengantongi izin resmi. 

Terlebih aksi penggalangan dana di jalan raya itu sendiri kerap menjadi sorotan.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, sejumlah pihak yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) melakukan pengumpulan dana di Simpang Bundaran Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

Aktivitas tersebut dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu ketertiban dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitasnya.

Ia mengungkapkan, kegiatan penggalangan dana tersebut tidak mengantongi izin dari instansi berwenang. 

Baca juga: Meminta-minta di Simpang Ajun, Manusia Silver Diamankan Petugas Satpol PP Aceh Besar

Oleh karena itu, petugas mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas tersebut.

Dalam penertiban itu, kata Muhajir, petugas memberikan pengarahan kepada yang bersangkutan bahwa setiap kegiatan penggalangan dana wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar

"Selain itu, hasil dana yang terkumpul juga harus dilaporkan secara transparan, termasuk bukti penyaluran kepada pihak yang menerima bantuan,” ujar Muhajir.

Penertiban Gepeng

Selain menertibkan aksi penggalangan dana tanpa izin, Satpol PP dan WH Aceh Besar juga melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), serta hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Muhajir mengimbau, seluruh organisasi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penggalangan dana di persimpangan maupun sepanjang jalan raya, karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan.

Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Kembali Amankan Sapi Berkeliaran di Jalan, 7 Hari tak Tebus, Akan Dilelang

“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi aktivitas penggalangan dana yang dilakukan di jalan raya,” tukas dia. 

“Semua kegiatan harus mengikuti aturan yang berlaku demi ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved