Selasa, 9 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Satpol PP Tertibkan Lapak PKL Liar di Pasar Induk Lambaro Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan lapak PKL liar di Pasar Induk Lambaro untuk menjaga ketertiban dan kebersihan.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENERTIBAN PKL - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan penertiban terhadap PKL di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (19/1/2026) pagi. FOTO/MC ACEH BESAR 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan lapak PKL liar di Pasar Induk Lambaro untuk menjaga ketertiban dan kebersihan.
  • Pedagang yang berjualan di bahu jalan dan atas drainase dianggap melanggar aturan sehingga barang dagangan diamankan.
  • Penertiban dilakukan sesuai regulasi, dengan imbauan agar pedagang menempati lokasi resmi demi kenyamanan bersama.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (19/1/2026) pagi.

Penertiban tersebut dilakukan guna menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan tidak kumuh, sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas dan berbelanja.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA mengatakan, di pasar tersebut masih ditemukan PKL yang menggelar lapak di bahu jalan dan di atas saluran drainase. 

Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keindahan lingkungan pasar.

“Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan dan di atas drainase melanggar ketentuan,” kata Muhajir. 

“Penertiban ini bertujuan agar pasar terlihat rapi, tidak kumuh, dan pembeli merasa nyaman saat berbelanja,” ujarnya.

Baca juga: Tanggapi Polemik Penertiban PKL, Dewan Minta Pemko Terapkan Sistem Zonasi di Banda Aceh

Ia menjelaskan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang, khususnya di kawasan pasar yang tergolong padat. 

Para pedagang diminta untuk menempati lokasi berjualan yang telah ditentukan serta menata lapak secara rapi.

“Jika masih ada yang nakal setelah diberikan peringatan, maka penertiban akan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan,” tegas Muhajir.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan langkah pemerintah daerah untuk menciptakan suasana pasar yang kondusif dan menjamin kenyamanan semua pihak, baik pedagang maupun pengunjung.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang melanggar dengan mengamankan barang dagangan ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Muhajir menambahkan, penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Baca juga: Penertiban PKL di Jalan Tgk Pante Kulu Berakhir Ricuh, Sempat Terjadi Tarik-menarik dengan Petugas

“Selain penertiban, kami juga terus mengintensifkan sosialisasi larangan berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved