Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Dirut RSCM Langsa: Kami Tidak Menolak, Pasien Memang Harus Ngurus BPJS Mandiri karena Desil 8

Direktur Rumah Sakit Cut Mutia (RSCM) Langsa, dr. Hanafi, meluruskan permasalahan tentang isu penolakan salah satu warga Aceh Timur, Samsul Bahri

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Maulidi Alfata
PERLIHATKAN BEKAS OPERASI - Samsul Bahri, warga Seuneubok Pango, Kecamatan Banda Alam, memperlihatkan bekas operasi batu ginjal, ia perlu mengeluarkan selang pasca operasi namun terbentur oleh Pergub JKA, Kamis (14/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Direktur RSCM Langsa, Hanafi menegaskan rumah sakit tidak menolak pasien, namun Samsul Bahri tidak bisa memakai layanan gratis BPJS/JKA karena tercatat sebagai desil 8.
  • Samsul Bahri, penjual air kelapa asal Aceh Timur, mengaku belum bisa melepas selang pasca-operasi batu ginjal karena terkendala status desil dalam sistem DTSEN.
  • Keluarga Samsul telah mengurus perubahan data ke Dinsos, namun terjadi perbedaan data antara sistem Kemensos dan Provinsi Aceh.  

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Direktur Rumah Sakit Cut Mutia (RSCM) Langsa, dr. Hanafi, meluruskan permasalahan tentang isu penolakan salah satu warga Aceh Timur, Samsul Bahri yang mau berobat untuk melepas selang pasca-operasi batu ginjal.

"Kami tidak menolak, kami tidak pernah menolak, hanya saja pasien tidak bisa mendapatkan fasilitas kesehatan gratis seperti BPJS kesehatan atau JKA, pasien harus bayar atau ngurus BPJS Mandiri karena desil 8," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa pihak rumah sakit turut menghadapi kebingungan dalam beberapa hari terakhir. 

Hal ini menyusul meningkatnya jumlah masyarakat kurang mampu yang tidak dapat dilayani menggunakan fasilitas kesehatan gratis.

Kondisi ini berimbas pada banyaknya warga kurang mampu yang terpaksa harus mengurus BPJS secara mandiri dan proses tersebut memberatkan masyarakat.

"Kami berharap permasalahan desil ini segera selesai, agar masyarakat kurang mampu bisa beribat seperti biasa dan mengakses kesehatan gratis," harapnya.

Baca juga: Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga yang Ditolak RS karena Data Desil 8

Penjual Air Kelapa di Aceh Timur Ditolak Rumah Sakit saat Berobat Karena Desil 8+

Sebelumnya, Serambinews.com memberitajan penjual air kelapa di Seuneubok Pango, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, Samsul Bahri (48) ditolak saat berobat, karena tercatat sebagai warga sangat sejahtera dengan desil 8+ dalam Sistem Data Tinggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

 "Operasi batu ginjal pertama di bulan puasa 2026, saat itu belum berlaku aturan pergub JKA ini, saat saya kembali kemarin ke RS Cut Mutia Langsa, dokter bilang enggak bisa ditangani lagi karena saya desil 8 dan harus berobat secara mandiri," tuturnya.

Padahal kenyataannya, Samsul hanyalah pedagang air kelapa kecil-kecilan di depan rumahnya.

Ia tak punya motor, juga tidak memiliki tanah, hanya mengandalkan kios sederhana di sepetak tanah warisan ibunya untuk menyambung hidup

Musibah Samsul bermula saat operasi batu ginjal yang ia jalani saat bulan Ramadhan 2026.

Baca juga: Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP Abdya Terima 18 Aduan

Saat itu, sebuah selang ditanam di dalam perut sebagai bagian dari prosedur operasi, alat medis itu lazimnya dilepas di bulan Mei 2026 ini sesuai jadwal yang sudah ditentukan agar mencegah permasalahan serius lainnya.

Namun ketika Samsul kembali ke RS Cut Mutia Langsa, untuk melepas selang tersebut, ia justru dipulangkan tanpa penanganan.

Kini Samsul merasakan perih saat duduk, ia menahan semua sakit iri yang bersarang di perut sebelah kanannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved