Berita Aceh Timur
Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga yang Ditolak RS karena Data Desil 8
Bupati Al-Farlaky segera mengambil langkah cepat dengan menanggung iuran BPJS Kesehatan Samsul Bahri secara pribadi selama satu tahun.
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Kisah pilu Samsul Bahri (48), penjual air kelapa asal Gampong Seuneubok Pango, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, yang sempat ditolak rumah sakit akibat kesalahan data desil, akhirnya mendapat titik terang.
- Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, turun tangan dengan menanggung biaya BPJS Kesehatan Samsul selama satu tahun penuh.
- Langkah ini diambil agar tindakan medis lanjutan untuk melepaskan selang pascaoperasi batu ginjal yang masih berada di dalam tubuhnya dapat segera dilakukan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kisah pilu Samsul Bahri (48), penjual air kelapa asal Gampong Seuneubok Pango, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, yang sempat ditolak rumah sakit akibat kesalahan data desil, akhirnya mendapat titik terang.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, turun tangan langsung dengan menanggung biaya BPJS Kesehatan Samsul selama satu tahun penuh.
Langkah ini diambil agar tindakan medis lanjutan untuk melepaskan selang pascaoperasi batu ginjal yang masih berada di dalam tubuhnya dapat segera dilakukan.
Sebelumnya, Samsul ditolak pihak RS Cut Mutia di Langsa saat hendak menjalani kontrol pascaoperasi batu ginjal yang dilakukan pada Ramadan 2026.
Selang yang dipasang saat operasi belum dilepaskan, sehingga ia kerap merasakan nyeri hebat, terutama saat duduk.
Penolakan tersebut bukan karena alasan medis, melainkan karena data Samsul tercatat sebagai warga “sangat sejahtera” dengan desil 8 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Provinsi Aceh.
Padahal, kenyataannya ia merupakan warga kurang mampu yang tidak memiliki sepeda motor maupun tanah.
Baca juga: Penjual Air Kelapa di Aceh Timur Ditolak Rumah Sakit saat Berobat Karena Desil 8+
Mengetahui kondisi tersebut, Bupati Al-Farlaky segera mengambil langkah cepat dengan menanggung iuran BPJS Kesehatan Samsul Bahri secara pribadi selama satu tahun.
“Saya bantu biaya BPJS selama setahun untuk Samsul Bahri. Yang penting, selang yang dipasang saat operasi kemarin bisa segera dilepaskan agar tidak menimbulkan masalah kesehatan yang lebih serius,” ujar Al-Farlaky, Kamis (14/5/2026).
Bupati juga menyoroti persoalan lebih luas terkait ketidaktepatan data desil dalam DTSEN yang berdampak pada akses layanan kesehatan warga kurang mampu di Aceh Timur.
“Masyarakat kurang mampu di Aceh Timur semuanya harus mendapatkan jaminan kesehatan,” tegasnya.
Ia berjanji akan mendorong perbaikan dan pemutakhiran data desil secara menyeluruh agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Bagi Samsul Bahri, bantuan tersebut menjadi harapan baru setelah sebelumnya ia kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan meski telah berupaya mengurus administrasi ke berbagai pihak.
| Banyak Warga Tak Bisa Berobat, Anggota DPRK Aceh Timur Minta Pergub JKA Dicabut |
|
|---|
| Penjual Air Kelapa di Aceh Timur Ditolak Rumah Sakit saat Berobat Karena Desil 8+ |
|
|---|
| Polsek Peureulak Timur Tanam Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 |
|
|---|
| Turnamen Piala Bupati Aceh Timur Dimulai Sore Ini, 30 Klub Pelajar Siap Bersaing |
|
|---|
| Cegah Penyelahgunaan Narkoba, Dansatgas TMMD Ajak Warga Jadi Pelopor Penangkalnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-Aceh-Timur-Iskandar-Usman-Al-Farlaky-10.jpg)