Berita Nagan Raya
Nagan Raya Kenakan Pajak Alat Berat, Samsat Surati Perusahaan Tambang dan Perkebunan
Mulai 2026, Samsat Nagan Raya menetapkan pajak bagi seluruh alat berat milik instansi dan perusahaan.
Ringkasan Berita:
- Mulai 2026, Samsat Nagan Raya menetapkan pajak bagi seluruh alat berat milik instansi dan perusahaan.
- Sebagian perusahaan perkebunan sawit sudah melapor, namun ada perusahaan tambang batubara yang tidak merespons meski disurati tiga kali.
- Pajak ini diharapkan menambah PAD serta mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pemerintah melalui Samsat Nagan Raya menegaskan bahwa mulai tahun 2026, seluruh alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut akan dikenakan pajak.
Kebijakan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun perusahaan swasta.
Termasuk perkebunan kelapa sawit dan perusahaan tambang batu bara yang selama ini banyak menggunakan alat berat dalam aktivitasnya.
Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada berbagai instansi terkait kewajiban pajak tersebut.
“Berbagai instansi sudah kita surati bahwa mulai tahun ini alat berat dikenakan pajak,” ujarnya.
Respons Perusahaan
Menurut Daud, sebagian perusahaan perkebunan kelapa sawit telah merespons surat tersebut dengan melaporkan jumlah alat berat yang mereka miliki.
Baca juga: GeRAK Aceh Desak Polda Usut Pajak Tambang Galian C di Aceh Tenggara
Namun, berbeda halnya dengan salah satu perusahaan tambang batu bara besar di Nagan Raya.
Meski sudah disurati hingga tiga kali, perusahaan tersebut belum juga memberikan jawaban.
“Perusahaan batu bara yang menggunakan banyak alat berat tidak merespon,” ungkap M Daud.
Hal ini sudah kita laporkan ke pimpinan untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.
Daud menjelaskan, bahwa pajak dari alat berat bukan hanya untuk kepentingan daerah, tetapi juga akan memberikan kontribusi bagi Provinsi Aceh serta kabupaten/kota.
Pendapatan dari sektor ini diharapkan menjadi sumber tambahan bagi pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami berharap dukungan penuh dari Pemkab agar pemungutan pajak alat berat ini berjalan lancar,” tambahnya.
Baca juga: Banyak Kendaraan Tambang dan Kebun Pakai Plat Luar, Samsat Nagan Raya Ajak Mutasi ke BL
Kebijakan pajak alat berat ini menjadi langkah strategis dalam memperluas basis pendapatan daerah.
Namun, tantangan muncul ketika ada perusahaan yang terkesan mengabaikan kewajiban tersebut.
Pemerintah daerah bersama Samsat berkomitmen untuk menindaklanjuti perusahaan yang tidak patuh, agar keadilan dan kepatuhan pajak dapat ditegakkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pihak dapat mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pajak alat berat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata perusahaan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nagan Raya.(*)
| APEL Green Aceh Putar Film Dokumenter "Pawang Uteun Beutong Ateuh" di Nagan Raya |
|
|---|
| Guru Olahraga di Aceh Rudapaksa Murid SD di Perpustakaan Sekolah,Pelaku Sempat Lari ke Hutan Beutong |
|
|---|
| 15 KDMP di Nagan Tuntas Dibangun, 83 Unit Lagi Dalam Proses Pembangunan |
|
|---|
| Cuaca Nagan Raya Hari Ini Sabtu 16 Mei 2026, Siang Berpotensi Hujan, Gelombang Laut 2,5 Meter |
|
|---|
| Socfindo Kebun Seumanyam di Nagan Raya Bantu Sembako untuk Penyandang Disabilitas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bongkar-muat-batu-bara.jpg)