Breaking News
Kamis, 30 April 2026

Berita Nagan Raya

Usulan untuk Bangun Lapas di Nagan Raya Terkendala Lahan, Begini Tanggapan Pemkab dan BPN

Kabupaten Nagan Raya dilaporkan hingga kini belum memilki Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
ILUSTRASI LAPAS - Ilustrasi Lapas yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Minggu (21/1/2026) 

Diakuinya, dampak belum ada Lapas di Nagan Raya sehingga warga Nagan Raya yang terkait hukum saat ini masih menjalani di Lapas Meulaboh.

"Saat ini ada sekitar 200 orang lebih warga Nagan Raya yang berada di Lapas Meulaboh dari total mencapai 500 orang lebih," ungkapnya.

Kepala Lapas Meulaboh dan Kepala Bapas Nagan Raya mendorong Pemkab segera menyerahkan lahan yang sudah bersertifikat untuk segera diusulkan pendirian Lapas di Nagan Raya.

Sudah peruntukan

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Pemkab Nagan Raya, Wahidin, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (21/1/2026) mengatakan, saat dijabat Pj Bupati Fitriany Farhas sudah disiapkan lahan seluas 5 hektare untuk pendirian Lapas Nagan Raya.

"Lahan yang disiapkan merupakan bekas/eks lahan HGU yang lokasinya telah dilakukan patok lokasi," katanya.

Pemberian lahan eks HGU oleh Pemkab Nagan Raya untuk pendirian Lapas karena dinilai lokasi itu sangat tepat titiknya dan juga agak jauh sedikit pusat perkantoran Suka Makmue serta juga didukung sekitar lokasi ada sejumlah fasilitas lainnya.

Terkait hal itu, Pemkab Nagan Raya juga sudah menyampaikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar bisa dikeluarkan sertifikat. 

Namun menurut Kantor BPN Nagan Raya perlu sejumlah hal dilengkapi termasuk perlu rekomendasi dari Kanwil BPN Aceh.

"Kami sudah surati Kanwil BPN Aceh untuk bisa duduk bersama membahas soal lahan eks HGU itu sebab selain untuk Lapas juga sejumlah lembaga lain," kata Wahidin.

Disebutkan, sejauh ini belum ada satu pun sertikat yang dikeluarkan oleh BPN yang diusulkan itu dan Pemkab Nagan Raya terkait lahan eks HGU tersebut dan tentunya Pemkab berharap bisa secepatnya diproses oleh BPN.

Perlu Persetujuan Menteri

Sementara itu, Kepala BPN Nagan Raya, Shafwan, yang dikonfirmasi terpisah oleh Serambinews.com, Rabu (21/1/2026), mengatakan lahan yang diusul Pemkab Nagan Raya untuk dibuatkan sertifikat untuk Lapas merupakan berada di lahan eks HGU.

"Untuk bisa dikeluarkan sertifikat maka perlu persetujuan Menteri ATR. Dulu sudah kita surati menteri," katanya.

Dikatakan, terkait hal ini pihaknya juga sudah tindaklanjuti lagi ke pusat hasil audiensi BPN dengan Pemkab.

"Untuk usulan bahan belum oleh Pemkab. Masih sebatas koordinasi karena masih terkendala regulasi, bahan diberikan oleh Pemkab Nagan Raya ke BPN hanya baru penetapan lokasi," jelasnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved