Senin, 4 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Kasus Korupsi Dana Rehab RTLH, Hakim Tipikor Bebaskan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan

Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh membebaskan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan, Ahmad Ibrahim, dari dakwaan korupsi dana RTLH 2022.

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Dok Humas
VONIS KASUS RTLH - Penampakan sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan (BMAS). Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh memvonis bebas Kepala Baitul Mal Aceh Selatan dalam kasus korupsi dana rehab RTLH. 

Baik JPU maupun terdakwa dapat mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan majelis hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana rehabilitasi rumah tidak layak huni yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin di Aceh Selatan.

Putusan bebas terhadap Ahmad Ibrahim sekaligus menegaskan bahwa tidak semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut terbukti bersalah.

Sementara itu, vonis terhadap Firdaus dan Asrizal menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan dana publik akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved