Selasa, 5 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Polemik Tertundanya Bantuan Mustahik, Ketua Baitul Mal Aceh Selatan Soroti Permintaan Perbup

“Perbup ini menjadi pedoman bagi seluruh SKPK terkait dengan program bansos, termasuk Baitul Mal,” jelasnya.

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
POLEMIK BANTUAN MUSTAHIK - Ketua Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan, Taufik Hidayat menyoroti permintaan Perbup sebagai dasar hukum untuk menyalurkan bantuan bagi mustahik. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Polemik terkait tertundanya penyaluran sejumlah bantuan sosial untuk mustahik oleh Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Selatan memunculkan perbedaan pandangan antara Ketua BMK Aceh Selatan, Taufik Hidayat, dan Kepala Sekretariat Baitul Mal, Gusmawi Mustafa.

Isu ini mencuat setelah publik mempertanyakan keterlambatan bantuan bagi korban bencana, pasien miskin, dan mualaf.

Ketua Baitul Mal Aceh Selatan, Taufik Hidayat menegaskan, bahwa selama ini penyaluran bantuan oleh Baitul Mal telah berjalan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh badan dan komisioner Baitul Mal, bukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) baru.

Menurutnya, permintaan agar penyaluran menunggu Perbup tidak konsisten dengan praktik sebelumnya.

“Selama ini mereka menggunakan juknis yang dibuat oleh badan atau komisioner. Contoh penyaluran beasiswa pakai juknis,” katanya.

“Bahkan kegiatan yang sekarang mereka bilang harus pakai Perbup juga sudah dilaksanakan dengan juknis,” ujar Taufik, Minggu (26/10/2025) malam.

Baca juga: Ini Penyebab Bantuan untuk Mustahik belum Cair di Baitul Mal Aceh Selatan

Ia mencontohkan, bantuan pendampingan pasien yang telah menyerap anggaran sekitar Rp 140 juta, dan bantuan korban bencana alam sebesar Rp 92 juta, semuanya dilakukan berdasarkan juknis internal.

“Sekarang mereka minta Perbup, padahal sebelumnya bisa terlaksana dengan dasar juknis. Jadi, aneh kalau sekarang tiba-tiba harus pakai Perbup,” tambahnya.

Dasar Hukum Sudah Ada

Taufik juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan telah memiliki dasar hukum yang cukup untuk penyaluran bantuan sosial.

Ia menyebut, Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial dan Perbup Nomor 6 Tahun 2024 tentang Zakat dan Infak sebagai acuan yang sah.

“Perbup ini menjadi pedoman bagi seluruh SKPK terkait dengan program bansos, termasuk Baitul Mal,” jelasnya.

Ia menilai bahwa rancangan Perbup baru yang diajukan oleh Kepala Sekretariat tidak relevan karena regulasi yang dibutuhkan sudah tersedia dan berlaku.

Baca juga: 2.082 Mustahik di Aceh Dapat Bantuan Biaya Hidup dari BMA, Terima Rp 1 hingga 4 Juta Per Orang

Menurutnya, penundaan penyaluran justru disebabkan oleh sikap Kepala Sekretariat yang enggan menjalankan program berdasarkan juknis yang telah ada.

“Jadi sebenarnya yang menghambat penyaluran itu justru Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa,” tegas Taufik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved