Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Matangkan Penyediaan Lahan Huntap, Sekda Tegaskan Harus “Clean and Clear”
Ia menyoroti beberapa kendala di lapangan, termasuk penolakan warga di sejumlah daerah terhadap lokasi Huntap yang dianggap tidak strategis.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh terus mempercepat ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.
- Sekda Aceh, M. Nasir, menekankan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan segera diselesaikan, mengingat urgensi kebutuhan hunian bagi korban bencana.
- Ia menyoroti beberapa kendala di lapangan, termasuk penolakan warga di sejumlah daerah terhadap lokasi Huntap
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh terus mempercepat ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menekankan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan segera diselesaikan, mengingat urgensi kebutuhan hunian bagi korban bencana.
“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear (bersih dan jernih). Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat, apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan M. Nasir dalam rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).
Ia menyoroti beberapa kendala di lapangan, termasuk penolakan warga di sejumlah daerah terhadap lokasi Huntap yang dianggap tidak strategis.
Baca juga: Rumah dan Warkop Usahanya di Bireuen Diterjang Banjir, Syamsiah Bertahan di Tenda Berharap Huntap
Di Kabupaten Gayo Lues, misalnya, lahan yang tersedia untuk Huntara dinilai kurang cocok untuk Huntap karena jaraknya jauh dari pusat aktivitas.
Sementara di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, masyarakat meminta agar hunian tetap dibangun dekat desa asal agar mereka tetap bisa menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi.
M. Nasir menegaskan, pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk pengadaan atau pembelian lahan baru.
Ia juga menekankan agar skema penguasaan lahan kuat secara hukum.
“Skema tanpa sertifikat atau hanya HGB di atas HPL bukan solusi jangka panjang yang ideal,” katanya.
Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menambahkan, tantangan utama saat ini adalah data kebutuhan yang terus berubah.
Ia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah untuk mempercepat pembangunan.
Untuk pendanaan, Mizwar menyebut anggaran pembangunan Huntap telah masuk dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026.
| Polresta Sebut Tak Ada Mahasiswa yang Ditahan Terkait Aksi Tolak Pergub JKA |
|
|---|
| Tim Kalong Jaring 4 Wanita, Nongkrong hingga Larut Malam |
|
|---|
| Temui Sekjen Kemenkeu, Mualem Kejar Tambahan Anggaran untuk Aceh |
|
|---|
| UNICEF dan Disdikbud Evaluasi Implementasi GSS di 38 SMP Banda Aceh |
|
|---|
| Tari Ranup Lampuan Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekda-Aceh-M-Nasir-bersama-SKPA-terkait-dan-BPN-perwakilan-Aceh-menggelar-rapat.jpg)