Sabtu, 2 Mei 2026

Banjir Landa Aceh

Ini Alasan Kemendagri Rekomendasikan Status Transisi Darurat ke Pemulihan di Aceh

“Telah terjadi perkembangan yang signifikan dalam penanganan selama fase tanggap darurat di sebagian besar wilayah Provinsi Aceh,” tulis Safrizal.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
STATUS TRANSISI – Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis (29/2/2026) malam.   

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 90 hari (29 Januari–29 April 2026).
  • Dari 18 kabupaten/kota terdampak, sebanyak 14 daerah sudah beralih ke fase transisi, sementara 4 kabupaten masih berstatus tanggap darurat: Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Pidie Jaya.
  • Surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, atas nama Menteri Dalam Negeri.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari.

Status transisi ini terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

Salah satu pertimbangan Pemerintah Aceh dalam menetapkan fase ini yaitu, merujuk pada Surat Kemendagri No. 300.1.7/e.153/BAK Tanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Di Provinsi Aceh.

Dilihat Serambinews.com, Jumat (30/1/2026), dalam surat rekomendasi itu, Kemendagri mengungkap perkembangan signifikan terhadap penanganan di sebagian besar wilayah terdampak bencana di Aceh.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa dari total 18 kabupaten/kota terdampak bencana di Aceh, sebanyak 14 daerah telah beralih dari status tanggap darurat ke fase transisi darurat ke pemulihan, sementara empat kabupaten masih berstatus tanggap darurat, yakni Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tengah, dan Pidie Jaya.

Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, atas nama Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Safrizal menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut diberikan setelah mempertimbangkan kondisi penanganan daerah serta situasi korban terdampak bencana berdasarkan hasil update laporan posko penanganan bencana Provinsi Aceh.

“Telah terjadi perkembangan yang signifikan dalam penanganan selama fase tanggap darurat di sebagian besar wilayah Provinsi Aceh,” tulis Safrizal dalam surat rekomendasi tersebut.

Baca juga: Ke Aceh Timur, Kepala BNPB Serahkan Kunci Huntara, Murid SD Masih Belajar di Tenda

Selain itu, Kemendagri juga mencatat bahwa selama berlangsungnya fase transisi darurat ke pemulihan yang sudah berlangsung di 14 kabupaten/kota, sejumlah kegiatan penanganan darurat masih tetap berjalan, seperti distribusi logistik serta pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat korban dan pengungsi.

“Adapun empat kabupaten yang masih dalam fase tanggap darurat dalam perkembangannya terus melakukan langkah-langkah percepatan penanganan dalam rangka peralihan menuju fase transisi darurat ke pemulihan,” tulis Safrizal pada poin berikutnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Kemendagri merekomendasikan agar status transisi darurat ke pemulihan ditetapkan selama 90 hari, dengan pengecualian bagi empat kabupaten yang masih berada dalam fase tanggap darurat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rekomendasinya, Kemendagri juga meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sejumlah hal strategis.

Di antaranya, melakukan upaya-upaya pertolongan darurat dan koordinasi penanganan darurat bencana, menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan termasuk pengungsi.

Kemudian, memanfaatkan fase ini untuk mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Serta menyiapkan rencana dan pelaksanaan pemulihan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.(*)

Baca juga: Tinjau Aceh Timur dan Aceh Utara, Satgas PRR Pastikan Percepatan Pemulihan Infrastruktur

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved