Selasa, 21 April 2026

Berita Banda Aceh

Akhiri Masa Tanggap Darurat, Mualem Minta Pengisian BBM Subsidi di SPBU Tetap Bebas Barcode

Pemerintah Aceh tetapkan Status Transisi Darurat 90 hari. BBM bersubsidi tetap tanpa barcode, fokus pemulihan dan persiapan rehab-rekon pascabencana.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Serambinews.com/HO
RAPAT FORKOPIMDA – Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis (29/2/2026) malam. 

“Seluruh SPBU di kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat diizinkan melayani pembelian solar dan Pertalite secara manual sejak 28 November hingga 11 Desember 2025,” kata Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, Selasa (2/12/2025) lalu.

BPH Migas juga menegaskan bahwa kebijakan khusus ini diberlakukan untuk mendukung penanganan darurat di wilayah bencana.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved