Rabu, 22 April 2026

Berita Banda Aceh

Akhiri Masa Tanggap Darurat, Mualem Minta Pengisian BBM Subsidi di SPBU Tetap Bebas Barcode

Pemerintah Aceh tetapkan Status Transisi Darurat 90 hari. BBM bersubsidi tetap tanpa barcode, fokus pemulihan dan persiapan rehab-rekon pascabencana.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
Serambinews.com/HO
RAPAT FORKOPIMDA – Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis (29/2/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung 29 Januari–29 April 2026. Keputusan ini diumumkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam rapat Forkopimda Aceh.
  • Selama masa transisi, pembelian BBM bersubsidi di seluruh SPBU Aceh tetap bebas barcode
  • Gubernur menginstruksikan SKPA dan stakeholder menjamin kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, menjaga fungsional Tol Sibanceh, serta segera menyusun dokumen R3P Aceh untuk diserahkan ke BNPB.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -- Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari. Status transisi ini terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis (29/1/2026) malam.

Dalam rapat tersebut, Mualem yang hadir secara melalui Zoom meminta selama fase Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana, pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh SPBU yang ada di Aceh tetap dibebaskan dari penggunaan barcode.

Hal itu sebagaimana diberlakukan selama masa tanggap darurat bencana di Aceh, di mana Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengizinkan pembelian BBM bersubsidi tanpa barcode di seluruh wilayah Aceh yang berstatus tanggap darurat bencana banjir dan longsor.

“Selama transisi darurat bencana, tetap bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana berjalan dengan baik di Aceh,” ucap Mualem dalam amar putusannya.

Baca juga: Harga Emas Dunia Turun Tertekan Dolar, Namun Cetak Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 1980

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Mualem juga menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk melaksanakan sejumlah langkah strategis lainnya.

Seluruh SKPA dan pemangku kepentingan diminta melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana bersama seluruh pihak terkait.

Kemudian, SKPA dan stakeholder terkait wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi.

Selain itu, selama masa transisi darurat, Mualem juga memerintahkan agar fungsional Jalan Tol Sibanceh Seksi I (Padang Tiji–Seulimum) tetap diberlakukan seperti masa tanggap darurat.

Lebih lanjut, dalam amarannya, Mualem mendorong seluruh SKPA untuk memanfaatkan fase ini guna mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA.

Para pemangku kepentingan juga diminta segera menyusun Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh. Dokumen R3P tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.

Baca juga: Rekrutmen Fasilitator BSPS 2026 Dibuka di Aceh, Ini Formasi & Syaratnya, SMA, D3-S1 Bisa Daftar

“Penetapan dokumen R3P tanggal 2 dan penyerahan kepada BNPB pada tanggal 3 Februari 2026,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, BPH Migas mengizinkan pembelian BBM bersubsidi tanpa barcode di seluruh wilayah Aceh yang berstatus tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Persetujuan itu tertuang dalam surat T631-MG.05/BPH/2025 sebagai respons atas permintaan Mualem pada 28 November 2025. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved