Berita Langsa
Pelantikan 1.352 PPPK Paruh Waktu Kota Langsa Digeser ke Rabu 4 Februari 2026
Pelantikan dan penyerahan SK 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, digeser ke tanggal 4 Februari 2026
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Ringkasan Berita:Pelantikan dan penyerahan SK 1.352 PPPK Paruh Waktu Kota Langsa digeser dari 2 Februari menjadi Rabu, 4 Februari 2026, di Lapangan Merdeka Langsa.Perubahan jadwal disebabkan Wali Kota Jeffry Sentana mengikuti Rakornas di Jakarta dan lokasi pelantikan masih dibersihkan pascabanjir akhir 2025.SK PPPK sudah diterbitkan BKN, dan pemerintah kota memastikan koordinasi lintas sektor agar pelantikan berjalan lancar bagi seluruh peserta.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Pelantikan dan penyerahan SK 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, digeser ke tanggal 4 Februari 2026, dari direncanakan sebelumnya tanggal 2 Februari.
Pergeseran penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tahun 2026 tersebut disampaikan Wali Kota Langsa melalui Kabag Prokopim Setdakot, Harris Gusnally, kepada Serambinews.com, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Gusnally, pergeseran waktu pelantikan dari yang telah direncanakan sebelumnya itu.
Karena Wali Kota Langsa Jeffry Sentana yang menyerahkan langsung SK PPPK Paruh Waktu mengikuti Rakornas di Jakarta.
Selain itu, lokasi yang memadai untuk penyerahan SK kepada 1.352 orang, yakni Lapangan Merdeka Langsa saat ini masih dalam pembersihan dari lumpur paska banjir akhir 2025 lalu itu.
"Jadi, atas pertimbangan itu jadwal penyeraham SK PPPK Paruh Waktu ini akan dilangsungkan pada tanggal 4 Februari atau Rabu pagi, di Lapangan Merdeka Langsa, Pak Wali Kota Langsa yang akan langsung menerahkannya," tutup Gusnally.
Baca juga: Wali Kota Langsa dan Ketua DPRK ke Kemenpan-RB, Perjuangkan Nasib Honorer Tidak Lolos PPPK
Sebelumnya dilaporkan, Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, secara resmi akan melantik dan menyerahkan SK 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pada 2 Februari 2025.
"Ya benar, direncanakan saya akan melantik 1.352 PPPK Paruh Waktu Senin mendatang," sebut Jeffry Sentana, kepada Serambinews.com, Selasa (27/1/2026).
Menurut Wali Kota termuda di Aceh ini, ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023, dan secara teknis dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Coba Hindari Petugas, Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang Rohingya di Langsa
"Kebijakan ini menjadi solusi dalam penataan tenaga honorer tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal, sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Wali Kota menambahkan, langkah koordinasi lintas sektor kini tengah intens dilakukan untuk memastikan kelancaran acara.
SK PPPK Paruh Waktu sudah rampung
Sementara Surat Keputusan atau SK PPPK Paruh Waktu ini sudah rampung dan telah dikeluarkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional) RI.
Masih ada juga yang beberapa masih berproses, ia berharap bersabar Pemerintah Kota Langsa terus berkoordinasi dengan BKN agar seluruh tahapan ini dapat segera difinalkan.
"Salah satu fokus utama kita saat ini adalah penentuan lokasi pelantikan yang mampu menampung seluruh peserta, karena sebagian tempat masih dalam proses pembersihan paska bencana," tutup Jeffry Sentana. (*)
Baca juga: Militer AS Siap Tempur, Trump Diperkirakan Akan Serang Iran “Paling Cepat Hari Minggu”
| Persimpangan Jalan Rel Langsa Makan Korban, Pengendara Wanita Jatuh dari Sepmor hingga Pecah Kepala |
|
|---|
| Hasan Basri Terpilih Jadi Ketua IKA FH Unsam Langsa Periode 2026-2030 |
|
|---|
| Puluhan Pengelola Perpustakaan Ikuti Bimtek di IAIN Langsa |
|
|---|
| 64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dibekali Automasi Berbasis Inlislite |
|
|---|
| PTPN IV Regional VI Salurkan Bantuan Apresiasi Buruh pada Peringatan May Day di Kota Langsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mualem-lantik-PPPK-Paruh-Waktu.jpg)