Berita Aceh Barat Daya
MAA Abdya Susun Penetapan Mahar Nikah, Maksimal Lima Mayam Emas
MAA Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyusun penetapan batas maksimal mahar nikah, yang nanti akan diajukan kepada pemerintah daerah
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Muhammad Hadi
Ringkasan Berita:Majelis Adat Aceh (MAA) Abdya menetapkan batas maksimal mahar nikah lima mayam emas untuk menyederhanakan adat perkawinan tanpa mengurangi nilai budaya.Aturan ini juga mengatur waktu prosesi adat, membatasi praktik tambahan seperti “pulang kue” dan larangan foto prewedding, serta akan diajukan ke Bupati Abdya untuk mendapatkan kekuatan hukum.Sanksi pelanggaran diatur melalui Qanun Gampong, sementara kesepakatan pribadi seperti “peng hangoh” tetap menjadi keputusan kedua pihak.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyusun penetapan batas maksimal mahar nikah, yang nanti akan diajukan kepada pemerintah daerah.
Dalam penyusunan batas maksimal itu, pihak MAA menetapkan mahar sebesar lima mayam emas.
Ketua MAA Abdya, Sabirin, mengatakan pembahasan terkait mahar tersebut bertujuan untuk menyederhanakan adat perkawinan tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya Aceh.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi masyarakat di Kabupaten Abdya.
"Kita sudah membuat dan membahas sebuah regulasi penetapan maksimal mahar sebesar lima mayam emas. Kita berharap ini nantinya menjadi Perbup atau Qanun", kata Sabirin, Senin (2/2/2026).
Baca juga: Harga Emas di Abdya Juga Tersungkur, Segini Harga Emas Per Mayam Hari Ini 2 Februari 2026
Sabirin menjelaskan, jika dalam kesepakatan keluarga terdapat mahar lebih dari lima mayam, maka yang disebutkan saat ijab kabul tetap lima mayam.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan yang akan ditetapkan.
"Misal, jika ada pihak keluarga membuat mahar lima mayam lebih. Namun, saat ijab kabul tetap disebutkan lima mayam", ucapnya.
Selain mahar, MAA Abdya juga mengatur tentang waktu pelaksanaan adat perkawinan, baik bagi Lintoe (pengantin laki-laki) maupun Dara Baroe (pengantin perempuan).
Pengaturan waktu ini, jelas Sabirin, dimaksudkan agar prosesi adat berjalan tertib dan sesuai dengan nilai syariat dan adat Aceh.
"Waktu antar Lintoe maupun Dara Baroe di siang hari dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB. Kalau malam hari setelah shalat Insya, pukul 20.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: Bupati Safaruddin Kukuhkan Pengurus MAA Abdya, Soroti Mahar Nikah
Selain itu, MAA Abdya turut membatasi adat-adat tambahan yang berkembang di masyarakat, salah satunya terkait adat tumbuh seperti pulang kue serta larangan foto sebelum sah menikah.
"Terkait adat tumbuh seperti dalam bahasa Aceh (Pulang Kue) artinya pengembalian kue, ini juga kita batasi.
| Harga Sejumlah Bahan Pokok di Abdya, Mulai Cabai Merah, Telur hingga Gula Pasir |
|
|---|
| Plt Kacabdisdik Abdya Ajak Jurnalis Bersinergi Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan |
|
|---|
| Tekankan Keselamatan, Kapolres Abdya Imbau Orang Tua dan Guru Atasi Siswa SMP Bawa Motor ke Sekolah |
|
|---|
| 14 Pegawai Lapas Blangpidie Naik Pangkat, Kalapas Tekankan Integritas dan Profesionalisme |
|
|---|
| 170 Calon Paskibra Abdya Tahun 2026 Ikuti Ujian CAT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/MAHAR-NIKAH-Ketua-MAA-Aceh-Barat-Daya-Abdya-Sabirin_.jpg)