Rabu, 27 Mei 2026

Berita Aceh Barat Daya

MAA Abdya Susun Penetapan Mahar Nikah, Maksimal Lima Mayam Emas

MAA Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyusun penetapan batas maksimal mahar nikah, yang nanti akan diajukan kepada pemerintah daerah

Tayang:
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Muhammad Hadi
Serambinews.com/HO
MAHAR NIKAH - Ketua MAA Aceh Barat Daya (Abdya) Sabirin. 

Jumlahnya kita serahkan pada adat istiadat gampong setempat. Dan termasuk foto prewedding sebelum sah nikah, ini tidak boleh," tegasnya.

Sabirin menambahkan, regulasi yang telah disusun tersebut akan segera diajukan kepada Bupati Abdya

Jika sudah ditetapkan, MAA Abdya akan melakukan sosialisasi langsung ke gampong-gampong agar masyarakat memahami dan menjalankannya.

"Yang sudah kita buat ini, langsung kita ajukan kepada Bapak Bupati. Nanti, jika sudah ditetapkan, artinya sudah ada kekuatan hukum, kami akan turun ke gampong-gampong untuk mensosialisasikan kepada masyarkat," katanya.

Terkait sanksi yang tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan nantinya, Sabirin menyebutkan hal itu akan diatur lebih lanjut melalui Qanun Gampong, karena regulasi yang disusun MAA masih berupa kerangka dasar.

Baca juga: Ketua MPU Aceh Faisal Ali, Mahar Tidak Harus Emas Bisa Berupa Lahan atau Ternak

"Kalau sanksi itu dijabarkan di Qanun Gampong, ini cuma kerangka saja," ucapnya.

Ia berharap masyarakat dapat menerima aturan tersebut demi kebaikan bersama, tanpa menimbulkan beban sosial maupun ekonomi dalam pelaksanaan adat perkawinan.

"Harapan kita, agar masyarakat kedepan dapat menerima dan menjalankannya dengan baik", ucapnya.

Peng hangoh itu kesepakatan kedua belah pihak

Sabirin juga menegaskan bahwa terkait uang cuma-cuma (Peng Hangoh) diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan kedua belah pihak karena bersifat pribadi.

"Kalau mengenai peng hangoh itu kesepakatan kedua belah pihak. Karena ini terkait isi kamar pengantin," jelasnya.

Menurutnya, pembahasan regulasi ini mencakup seluruh rangkaian adat perkawinan, mulai dari lamaran hingga prosesi turun tanah atau Peutron Aneuk.

Baca juga: Harga Emas di Pidie Amblas Rp 400 Ribu Per Mayam, Segini Dijual Harga Emas Hari Ini

"Yang kita bahas, mulai dari lamaran hingga turun tanah anak," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MAA Abdya, Darul Arkam, menjelaskan mekanisme penetapan regulasi tersebut. 

Ia menyebutkan, jika dalam bentuk Perbup maka akan dibahas di lingkungan Pemkab Abdya, sedangkan jika menjadi Qanun akan melibatkan DPRK dan pihak terkait lainnya.

"Kalau Perbup akan di bahas di ruang lingkup Pemkab Abdya. Jika ini nanti menjadi Qanun tentu pembahasannya dengan DPRK Abdya dan pihak terkait lainnya," pungkas Darul Arkam. (*)

Baca juga: Rekomendasi MAA Aceh Barat, Mahar Cukup 5 Mayam Emas

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved