Kamis, 30 April 2026

Berita Aceh Besar

MAA Aceh Besar Imbau Penyesuaian Mahar, Adat Harus Mempermudah Pernikahan

Adapun mahar 16 mayam merupakan batas tertinggi yang dahulu hanya berlaku bagi kalangan tertentu, seperti keluarga uleebalang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
MAHAR NIKAH - Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar mengimbau para pemangku adat dan keluarga di gampong-gampong agar menyesuaikan kembali besaran mahar pernikahan sesuai dengan nilai-nilai adat Aceh. Foto Toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. 

Ringkasan Berita:Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar mendorong penyesuaian besaran mahar nikah agar adat tidak memberatkan calon pengantin di tengah tingginya harga emas.
 
Standar mahar yang sudah dikenal, seperti 8 mayam untuk keluarga tidak mampu, 10 mayam untuk keluarga mampu, dan 16 mayam bagi kalangan tertentu, seharusnya dijadikan rujukan.
 
MAA meminta pemangku adat di gampong menegakkan standar tersebut secara realistis, memastikan adat tetap sakral namun juga adil dan meringankan generasi muda.

 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar mengimbau para pemangku adat dan keluarga di gampong-gampong agar menyesuaikan kembali besaran mahar pernikahan sesuai dengan nilai-nilai adat Aceh. 

Ketua MAA Aceh Besar, Asnawi Zainun, mengatakan, penyesuaian ini dinilai penting agar adat tetap memberikan kemaslahatan dan tidak memberatkan generasi muda yang akan melangsungkan pernikahan, terutama di tengah tingginya harga emas saat ini.

Menurut MAA, secara filosofis adat Aceh menjunjung tinggi nilai kemaslahatan dan kebersamaan. 

Adat tidak boleh mempersempit atau mempersulit, melainkan harus mempermudah kehidupan masyarakat, termasuk dalam urusan pernikahan.

“Pernikahan dalam adat Aceh bukan semata urusan individual, tetapi urusan komunal. 

Ada tanggung jawab warih kaum, keluarga besar, dan pemangku adat untuk bersama-sama mempermudah proses pernikahan anak-anak muda,” katanya, Senin (2/2/2026).

Baca juga: MAA Abdya Susun Penetapan Mahar Nikah, Maksimal Lima Mayam Emas

Ia menjelaskan, adat hidup dalam ruang kolektif dan menjunjung nilai kebersamaan, yang menjadi lawan dari individualisme. 

Karena itu, setiap keputusan adat, termasuk penentuan mahar, seharusnya didasarkan pada kesepakatan bersama dan kondisi sosial masyarakat.

MAA menilai kondisi kekinian perlu menjadi pertimbangan serius. 

Tingginya harga emas akibat situasi global yang tidak menentu telah berdampak langsung pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi mahar pernikahan

Oleh karena itu, diperlukan upaya kolektif untuk menyesuaikan besaran jiname agar tidak memberatkan.

Dalam adat Aceh, khususnya di Aceh Besar, sebenarnya telah lama dikenal standar mahar

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved