Senin, 4 Mei 2026

Berita Aceh Besar

MAA Aceh Besar Imbau Penyesuaian Mahar, Adat Harus Mempermudah Pernikahan

Adapun mahar 16 mayam merupakan batas tertinggi yang dahulu hanya berlaku bagi kalangan tertentu, seperti keluarga uleebalang.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM
MAHAR NIKAH - Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar mengimbau para pemangku adat dan keluarga di gampong-gampong agar menyesuaikan kembali besaran mahar pernikahan sesuai dengan nilai-nilai adat Aceh. Foto Toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. 

Untuk keluarga yang tidak mampu menyediakan rumah atau tanah, mahar ditetapkan sebesar 8 mayam. 

Baca juga: Denada Unggah Video Pengakuan Mengejutkan, Akui Ressa Rizky Anak Kandungnya : Terima Ibu Nak

Sementara bagi keluarga yang mampu memberikan rumah dan tanah, mahar sebesar 10 mayam. 

Adapun mahar 16 mayam merupakan batas tertinggi yang dahulu hanya berlaku bagi kalangan tertentu, seperti keluarga uleebalang.

“Standar adat ini seharusnya menjadi rujukan. Orang tua tidak boleh secara bebas menentukan mahar di luar standar adat, karena hal itu justru bertentangan dengan nilai adat itu sendiri,” tegasnya.

Namun dalam praktiknya, standar tersebut kini kerap diabaikan. 

Tidak sedikit keluarga menetapkan mahar dalam jumlah sangat tinggi, bahkan mencapai 15 hingga 20 mayam, yang pada akhirnya menyulitkan calon pengantin laki-laki dan keluarganya.

Pemangku adat di gampong

MAA Aceh Besar menegaskan bahwa kewenangan penetapan standar adat, termasuk mahar, melekat pada pemangku adat di gampong, baik secara adat maupun regulasi. 

Karena itu, MAA mendorong adanya gerakan bersama di tingkat gampong untuk mengkaji ulang dan menetapkan standar mahar yang lebih realistis dan berkeadilan.

“Intinya, adat harus kembali pada ruhnya, yaitu mempermudah dan memberi kemaslahatan, tanpa mengurangi nilai sakral pernikahan,” pungkasnya.

Baca juga: Update Harga Emas Siang Ini di Langsa, Segini Harga Emas Per Mayam

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved