Jumat, 17 April 2026

Info Imigrasi Sabang

Tim PORA Sabang Perkuat Pengawasan Orang Asing melalui Operasi Gabungan 2026

Operasi gabungan tersebut menyasar Lumba-Lumba Diving Centre & Beach Resort sebagai salah satu titik fokus pengawasan.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
PENGAWASAN ORANG ASING - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kota Sabang melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan tenaga kerja asing (TKA) asal Prancis saat Operasi Gabungan pengawasan orang asing di Lumba-Lumba Diving Centre & Beach Resort, Kota Sabang, Senin (2/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Tim PORA Kota Sabang menggelar operasi gabungan, Senin (2/2/2026), untuk memperketat pengawasan aktivitas WNA, dengan sasaran Lumba-Lumba Diving Centre & Beach Resort.
  • Operasi melibatkan lintas instansi, termasuk Imigrasi, Polres, TNI, BIN, BAIS, Kejaksaan, Kesbangpol, dan Satpol PP guna mencegah gangguan kamtibmas serta penyalahgunaan izin tinggal.
  • Tim menemukan dua TKA asal Prancis bekerja sebagai instruktur selam dan manajer, namun dokumen lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kota Sabang menggelar Operasi Gabungan guna memperketat pemantauan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah hukum Kota Sabang, Senin (2/2/2026).

Operasi gabungan tersebut menyasar Lumba-Lumba Diving Centre & Beach Resort sebagai salah satu titik fokus pengawasan.

Kegiatan ini melibatkan sinergi lintas instansi, di antaranya Sat Intelkam Polres Sabang, unsur TNI dari Intel Lanal, Lanud Maimun Saleh, dan Kodim 0112/Sabang, serta perwakilan dari BIN, BAIS, Kejaksaan Negeri Sabang, Kesbangpol, dan Satpol PP Kota Sabang.

Pelaksanaan operasi ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum, sekaligus mencegah terjadinya kejahatan lintas negara.

Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh WNA yang berada di Kota Sabang mematuhi ketentuan administrasi keimigrasian serta tidak menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam menciptakan sistem pengawasan orang asing yang terpadu dan efektif, khususnya di wilayah perbatasan.

Baca juga: Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Sabang Gelar Rakor Tim PORA dan Antisipasi TPPO

“Melalui kerja sama lintas instansi ini, kami berharap pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan lebih maksimal guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sabang,” ujar Muchsin.

Dalam pemeriksaan di lokasi, tim mendapati dua tenaga kerja asing (TKA) asal Prancis yang bekerja sebagai instruktur selam dan manajer.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian, kedua WNA tersebut diketahui memiliki paspor yang masih berlaku serta Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bekerja yang sah.

Aktivitas yang dijalankan juga dinyatakan sesuai dengan indeks visa yang dimiliki, yakni kategori E23 dan E25.

Hingga operasi berakhir, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keimigrasian selama kegiatan berlangsung.

Keberhasilan operasi gabungan ini mencerminkan soliditas dan koordinasi antar-instansi di Kota Sabang dalam menjalankan fungsi pengawasan tanpa mengganggu iklim pariwisata daerah. 

Baca juga: Imigrasi Sabang Gelar PASLIBUR untuk Layani Permohonan Paspor di Hari Libur

Pemerintah setempat menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan secara berkala guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di Sabang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved